• Manhaj Salaf

    Manhaj Salaf Manhaj Kebenaran

    Risalah Manhaj Salaf, Sebuah metodologi dalam beragama

  • As Sunnah

    Apa dan bagaimana Sunnah?

    Golongan apa dan siapa Ahli Sunnah

  • Al Jamaah

    Al Jamaah

    Penjelasan Ilmiyyah Al jamaah

  • Risalah Bidah

    Bahayanya Bidah

    Memahami Bidah secara Ilmiyyah dan Tepat

  • Faham Sesat

    Faham Menyimpang

    Studi Ilmiyyah Pemikirn faham dan Ideologi Menyimpang Islam

  • Wahabi

    Wahabi

    Artikel Konferehensif tentang Wahabi dan Dakwah Syekh Abdul Wahab

Tampilkan postingan dengan label adab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adab. Tampilkan semua postingan

Adab-adab Seorang Penuntut Ilmu Terhadap Ulama

0 komentar
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
 
Bahaya yang ditimbulkan akibat kita tidak menghormati para Ulama
1.    Menghina ulama akan menyebabkan rusaknya agama
Berkata Al-Imam Ath-Thahawi –rahimahullah- : “Ulama salaf dari kalangan ulama terdahulu, demikian pula para tabi’in, harus disebut dengan kebaikan. Maka siapa yang menyebut mereka dengan selain kebaikan maka dia berada di atas kesesatan”
Berkata Al-Imam Ibnul Mubarak –rahimahullah- : “Siapa yang melecehkan ulama, akan hilang akhiratnya. Siapa yang melecehkan umara’ (pemerintah), akan hilang dunianya. Siapa yang melecehkan teman-temannya, akan hilang kehormatannya”
Dan mencela ulama termasuk diantara dosa-dosa besar.
2.    Orang yang menghina ulama sama artinya dia mengumumkan perang kepada Allah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang wali Alloh yang diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari  -rahimahullah- dari Abu Hurairah –radhiyallohu ‘anhu- :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : إِنَّ اللهَ تَعَالَى قَالَ : مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ   
– …رواه البخاري
Dari Abu Hurairah”Sesungguhnya Allah ta’ala telah berfirman : ‘Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka sesungguhnya Aku menyatakan perang terhadapnya… [HR. Al Bukhari]
Dan para ulama, mereka adalah termasuk wali-wali Allah.

3.    Orang yang menghina ulama sengaja mencampakkan dirinya untuk terkena do’a dari seorang alim yang terzhalimi
Hal ini sebagaimana kisah salah seorang Shahabat yang bermana Sa’ad bin Abi Waqqash –radhiyallohu ‘anhu- dan beliau termasuk salah seorang dari 10 Shahabat yang dijamin dengan Surga
4.    Orang yang mencibir para ulama maka ia akan dijerumuskan kepada apa yang ia tuduhkan kepada ulama itu.
Berkata Ibrahim An-Nakha-i –rahimahullah- “Aku mendapati dalam jiwaku keinginan untuk membicarakan aib seseorang; akan tetapi yang mencegahku dari membicarakannya adalah aku khawatir jika aib orang itu ternyata menimpa diriku”
5.    Orang yang merasa lezat dengan meng-ghibah para ulama maka ia akan diberikan su-ul khatimah (akhir kehidupan yang jelek)
Al-Qadhi Az-Zubaidi, ketika dia meninggal dunia lisannya berubah menjadi hitam, hal ini dikarenakan dia suka mencibir Al-Imam An-Nawawi
6.    Daging para ulama itu beracun
Berkata Imam Ahmad bin Hanbal –rahimahullah- : “Daging para ulama itu beracun. Siapa yang menciumnya maka ia akan sakit. Siapa yang memakannya maka ia akan mati.”
7.    Mencela ulama merupakan sebab terbesar bagi seseorang untuk terhalangi dari dapat mengambil faidah dari ilmu para ulama.
Berkata Al-Imam Hasan Al-Bashri –rahimahullah- : “Dunia itu seluruhnya gelap, kecuali majelis-majelisnya para ulama.”
8.    Dengan dicelanya ulama akan mengakibatkan ulama dijauhkan dari medan dakwah
Sebagaimana hal ini datang dari kalangan harokah (orang-orang pergerakan), mereka memisahkan antara ulama dengan da’i. Mereka menyangka –dengan persangkaan mereka yang bathil- bahwa ulama itu hanya bisa duduk di kursi dan menyampaikan ilmu, akan tetapi mereka tidak memahami realita (fiqhul waqi’). Sedangkan yang memahami waqi’ adalah para da’i yang terjun langsung ke medan dakwah. Sehingga para ulama itu tidak bisa dijadikan rujukan dalam menghadapi peristiwa-peristiwa kekinian, dan yang dijadikan rujukan adalah orang-orang yang mereka anggap sebagai da’i.
Kemudian, beliau –hafizhahullah- menjelaskan beberapa sebab yang menyebabkan manusia tidak menghormati para ulama. Diantaranya:
1.    Belajar sendiri (otodidak) atau hanya berguru kepada kitab tanpa mau duduk di majlis para ulama
Diantara dampak buruk dari otodidak adalah :
  • Orang ini akan mengukur dengan keadaan dirinya sendiri, sehingga dengan mudahnya dia memandang dirinya sebagai orang alim
  • Orang ini akan kehilangan suri tauladan dalam adab dan akhlaq
Dahulu para salaf melarang orang yang belajar secara otodidak untuk berfatwa.
Al-Imam Asy-Syafi’i –rahimahullah- berkata : “Siapa yang bertafaqquh dari perut-perut kitab, maka ia akan menyia-nyiakan hukum.” Kemudian beliau bersya’ir :
Siapa yang mengambil ilmu langsung dari guru, maka dia akan terhindar dari kesesatan
Siapa yang mengambil ilmu dari buku-buku, maka ilmunya di sisi para ulama seperti tidak ada
2.    Terlalu tergesa-gesa untuk menjadi da’i sebelum menghasilkan batasan paling rendah dari ilmu dengan alasan untuk berdakwah
Termasuk aib, jika seorang yang memposisikan dirinya sebagai da’i /Ustadz dan dia mengajar ke sana dan ke sini akan tetapi dia tidak bisa berbahasa arab.
Umar bin Khaththab –radhiyallohu ‘anhu- : Bertafaqquhlah kalian sebelum kalian diangkat menjadi pemimpin.
Imam Asy-Syathibi –rahimahullah- berkata : Orang yang masih rendah ilmunya dan memposisikan dirinya sebagai ulama maka ia akan terluput dari kebaikan yang sangat banyak.
Dan mengambil ilmu dari orang-orang yang rendah ilmunya akan menjadikan orang-orang awam menyangka bahwa orang itu adalah ulama. Sehingga memalingkan mereka dari ulama yang sesungguhnya.
3.    Sifat sok tahu
Orang yang sok tahu dan merasa pintar, maka engkau akan dapati mereka adalah orang-orang yang dangkal ilmunya akan tetapi memposisikan diri mereka seperti ulama, maka mereka itu akan ditimpa oleh penyakit ujub (bangga kepada dirinya sendiri).
Berkata Mu’awiyah bin Abi Sufyan –radhiyallohu ‘anhuma- : Orang yang paling tertipu adalah orang para qari’ (pembaca al-qur’an) akan tetapi ia tidak faham apa yang terkandung di dalamnya. Kemudian dia mengajar anak-anak dan wanita , yang dengan itu dia merasa besar kemudian berani mendebat para ulama.
4.    Terpengaruh oleh kebebasan berpendapat gaya barat. Sehingga menganggap setiap orang boleh berbicara tentang agama menurut akal mereka walaupun tanpa ilmu.
Sebagaimana hal ini banyak kita lihat dan saksikan pada zaman kita ini. Di mana orang yang paling awam tentang agama berbicara dengan sebebas-bebasnya tentang agama ini, mengatakan seenaknya tentang kitab Allah dan Sunnah NabiNya.
Disebutkan dalam hadits, tentang tahun-tahun yang menipu dan munculnya para ruwaibidhah:
5.    Fanatik Hizbi / Fanatik Golongan
Syaikhul Islam berkata : Tidak boleh menisbatkan diri kepada seorang syaikh atau sebuah kelompok dan memberikan loyalitas di atasnya.
6.    Tidak adanya ketelitian dalam menukil dan menyampaikan khabar tentang ulama

Kemudian dibagian akhir beliau menyebutkan beberapa adab yang harus diperhatikan oleh seorang penuntut ilmu terhadap para ulama. Diantaranya :
1.    Ketahuilah bahwa ulama itu seperti bintang, dan salah satu fungsi bintang adalah sebagai penunjuk jalan.
Kita menjadikan ulama sebagai penunjuk jalan kita kepada kebenaran dalam memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika kebenaran telah jelas dihadapan kita maka tidak boleh kita berpaling dari kebenaran itu dengan beralasan pada perkataan siapapun. Karena perkataan ulama yang menyelisihi dalil maka perkataan tersebut tertolak dan tidak dianggap. Meskipun demikian kita tetap menghormati mereka sebagai ulama dan memaklumi kekeliruan mereka.
Dikatakan, bahwa wafatnya para ulama adalah sebuah lubang yang tidak dapat ditambal, ibarat sebuah bintang yang jatuh.
2.    Ulama adalah manusia biasa yang tidak ma’shum, terkadang benar dan terkadang salah.
Ini adalah madzhab ahlussunnah wal jama’ah, tidak seperti orang-orang syi’ah yang mengatakan bahwa para imam mereka adalah ma’shum.
3.    Menghargai pendapat mereka, dengan tidak mengambil pendapat mereka yang salah atau keliru dan tanpa mengurangi rasa hormat kepada mereka. Karena kesalahan mereka jika dibandingkan dengan kebaikan yang telah mereka perbuat maka kesalahan itu tidak ada apa-apanya.
4.    Menjaga kehormatan ulama, dengan tidak menyebutkan tentang mereka kecuali dengan kebaikan dan berusaha menutupi aib mereka.

Beberapa faidah dari soal-jawab
1.    Solusi belajar bagi orang yang “kurang cerdas”, jika yang dimaksud adalah
  • Kurang faham atau kurang dapat memahami, maka solusinya adalah dengan bertanya kepada guru atau ustadz.
  • Lemah dalam hafalan, maka berusahalah semampunya untuk menghafal. Jika telah mencapai batas maksimal kemampuannya dan tidak dapat lebih dari itu, maka sesungguhnya Allah tidak membebani kecuali sekadar kemampuan hamba.
2.    Menyikapi perbedaan/perselisihan yang terjadi diantara ulama yang hidup dizaman ini.
Berkata Imam Adz-Dzahabi : “Perselisihan para ulama yang sezaman hendaknya dilipat dan tidak digubris”
Bagi para penuntut ilmu hendaknya mereka menyibukkan diri dengan belajar dan memperkokoh keilmuan mereka. Jangan tersibukkan dengan perselisihan-perselisihan yang sifatnya ijtihadi dan perkara-perkara fitnah.
3.    Cara paling jitu dalam menyikapi media yang menyesatkan, baik media cetak maupun elektronik adalah dengan mengabaikannya, tidak membelinya dan tidak membacanya. Kemudian menyibukkan diri dengan ilmu yang bermanfaat.
4.    Tentang fanatik kepada “Salaf” maka perlu dirinci
  • Jika yang dimaksud dengan salaf adalah Nabi –shallallohu ‘alaihi wa sallam- dan para Shahabatnya –radhiyallohu ‘anhum-, maka fanatik kepada mereka adalah wajib. Karena kebenaran ada pada mereka.
  • Jika yang dimaksud adalah orang yang menisbatkan kepada salaf/salafiy maka ini tidak boleh, karena orang ini bisa jadi benar dan bisa jadi salah.
5.    Cara berguru bagi penuntut ilmu
  • Jika ia termasuk penuntut ilmu pemula, maka hendaknya ia mengambil ilmu dari satu guru agar tidak dibingungkan dengan berbagai pendapat-pendapat
  • Jika ia termasuk orang yang mulai baik keilmuannya maka hendaknya ia belajar dari beberapa guru agar keilmuannya semakin luas dan pandangannya semakin terbuka.
    Karena orang yang hanya berguru kepada seorang guru saja tanpa yang lainnya, maka kemungkinan dia untuk jatuh kedalam fanatisme akan lebih besar.
6.    Termasuk akhlaq yang tercela adalah apabila ada seorang penuntut ilmu yang meng-ghibah gurunya karena kesalahan dari gurunya yang diketahui olehnya.
7.    Seorang disebut sebagai ulama apabila:
  • Menguasai Al-Qur’an
  • Memahami hadits, ilmu-ilmunya dan tatacara istinbath
  • Memahami cara mentarjih
  • Disamping itu ia juga harus menguasai ilmu bahasa arab dan ilmu-ilmu alat lainnya.
Akan tetapi tidak disyaratkan bagi seorang ulama itu harus menghafal alqur’an seluruhnya
8.    Menghilangkan sifat malu yang tidak pada tempatnya, yakni malu dalam menuntut ilmu adalah dengan memperhatikan ucapan salaf, “Tidak akan dapat menuntut ilmu, orang yang pemalu (yang berlebihan malunya) dan orang yang sombong”
Kemudian untuk dapat merasakan manisnya ilmu dan menuntut ilmu adalah dengan mengikhlaskan niat dan dengan menjauhi maksiat.
9.    Rincian mencela ulama yang sesat
  • Ulama sesat tersebut sudah meningal dunia, maka cukup dengan menyebutkan kesesatan-kesesatannya tanpa mencela orangnya. Karena ia akan mendapatkan balasan atas apa yang diperbuatnya di dunia.
  • Ulama sesat tersebut masih hidup. Maka harus ditimbang manfaat dan mafsadatnya, mana yang lebih baik, mencelanya atau mendiamkannya. Tapi yang wajib adalah memperingatkan orang dari kesesatan-kesesatannya agar mereka berhati-hati terhadap orang yang memiliki kesesatan tersebut.
10.    Termasuk adab adalah mengangkat tangan untuk meminta izin keluar dari majelis untuk suatu keperluan.
11.    Syarat meraih kepemimpinan adalah dengan Ilmu yang mendalam dan kesabaran
12.    Pernyataan sebagian orang agar hendaknya kita juga melihat kepada pendapat ulama lain, maka harus dirinci
  • Jika yang dimaksud adalah ulama ahlussunnah yang lain, seperti melihat pendapat-pendapat imam-imam madzhab yang empat, maka ini adalah bagus. Karena hal ini dapat memperkokoh ilmu.
  • Jika yang dimaksud adalah ulama yang menyimpang dari kalangan pengikut hawa nafsu, maka ini sama sekali tidak perlu. Karena ulama ahlussunnah telah mencukupi.

والله أعلمُ بالـصـواب


Read more

Adab Terhadap Penguasa

0 komentar
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Suatu hal yang telah diketahui bersama bahwa urusan manusia di muka bumi ini tidak akan beres tanpa adanya penguasa yang mengatur dan mengurusi mereka. Namun pemerintah juga tidak mungkin menjalankan program-programnya yang baik tanpa ada dukungan dari rakyatnya. Oleh karena itu, Islam telah mengatur hubungan antara rakyat dengan penguasanya. Setiap pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan kepada yang lain. Dengan demikian, akan terjalin komunikasi yang baik sehingga terwujud kemaslahatan bersama yaitu tegaknya agama dan lurusnya perkara dunia.
Sungguh, betapa indah kehidupanketika penguasa mencintai rakyatnya dan mengerti tanggung jawab yang dipikul di atas pundaknya lalu dijalankan dengan sepenuh ketulusan. Dengan ini rakyat akan menaruh rasa hormat dan mencintai penguasanya. Keadilan ditegakkan, Kebaikan dijunjung tinggi dan kejelekan ditumbangkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمُ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَشِرَارُأَئِمَّتِكُمْ الَّذِ يْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْ نَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah mereka yang kalian mencintai mereka dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan mereka dan mereka mendoakan kalian. Sejelek-jelek pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan mereka membenci kalian; serta kalian melaknat mereka dan dari Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

Adab Rakyat Terhadap Penguasa
Karena penguasa memikul tanggung jawab yang berat dalam mengurusi perkara rakyatnya maka sudah semestinya rakyat memberikan dukungan kepada mereka dalam mewujudkan program-program yang baik. Dukungan rakyat sangat berarti sehingga penguasa semakin tulus dalam menjalankan roda kepemerintahannya. Di antara yang harus diberikan oleh rakyat kepada penguasanya adalah taat dan mendengar terhadap perintah penguasa sebagaimana firman Allah Subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (an-Nisa: 59)

Ketaatan kepada penguasa selalu dijalankan, baik dalam kondisi sempit atau lapang dan seperti apa pun kondisi penguasa meskipun dia berasal dari budak sahaya atau bahkan seorang muslim yang fasik. Ketaatan seorang muslim kepada penguasa semata-mata karena melaksanakan perintah Allah Subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya, serta menjaga kekondusifan suasana, bukan karena ingin cari muka, berharap materi, ataupun ambisi jabatan/ takhta. Akan tetapi, ketaatan terhadap perintah mereka pada perkara yang bukan maksiat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda,
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ
“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR . Ahmad dan al-Hakim dari Imran radhiyallahu ‘anhu. Shahih al-Jami’, 7520)

Rakyat juga semestinya mendudukkan penguasa pada kedudukannya dan menghormatinya. Sebab, orang yang menghormati penguasa akan dihormati oleh Allah Subhanahu wata’ala , sedangkan yang menghinakan penguasa akan dihinakan oleh Allah l. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Abi ‘Ashim dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Zhilalul Jannah (no. 1024).

Rakyat juga tidak boleh menggunjing penguasa.
Asy- Syaikh Shalih al-Fauzan menjelaskan,  “Membicarakan (keburukan) penguasa termasuk bentuk menggunjing dan mengadu domba. Keduanya adalah perbuatan yang sangat diharamkan setelah syirik, lebih-lebih bila yang digunjing adalah para ulama dan penguasa, tentu lebih diharamkan, karena akan timbul darinya sejumlah kerusakan yaitu: tercerai-berainya persatuan dan munculnya sikap buruk sangka dan pesimis pada jiwa-jiwa manusia.” (al- Ajwibah al-Mufidah hlm. 66—67)

Mendekati Pintu-Pintu Penguasa
Kekuasaan adalah ladang yang sangat menggoda seseorang yang berkuasa untuk memenuhi hasrat nafsunya sehingga tidak sedikit penguasa yang lemah imannya menjadikan kekuasaan sebagai jembatan untuk menzalimi manusia. Dalam benaknya tersirat kalimat “mumpung menjabat.”
Oleh karena itu, tidak pantas bagi seorang muslim untuk mendekati pintupintu penguasa kecuali ketika terpaksa dan keperluan yang mendesak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ أَتَى أَبْوَابَ السُّلْطَانِ افْتُتِنَ
“Barang siapa mendatangi pintupintu penguasa, dia akan terfitnah (tergoda agamanya).” (HR . ath-Thabarani dalam al-Kabir dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan Shahih al-Jami’ no. 6124)


Ibnu Muflih al-Hanbali rahimahumallah menerangkan, “Hadits ini dibawa (penafsirannya) kepada orang yang mendatangi penguasa untuk mencari dunia, lebih-lebih bila penguasa itu zalim. Dimaknakan pula orang yang terbiasa mendatangi pintu penguasa, karena dikhawatirkan ia akan tergoda (agamanya) dan dihinggapi sikap bangga diri.” (al-Adab asy-Syar’iyah 3/458)
Al-Munawi rahimahumallah berkata (yang maknanya) bahwa orang yang masuk kepada penguasa bisa jadi akan melihat bergelimangnya penguasa dalam beragam nikmat sehingga akan menyebabkan dirinya meremehkan nikmat yang Allah Subhanahu wata’ala berikan kepadanya. Bisa jadi pula ia melihat kemungkaran pada penguasa lalu tidak mengingkarinya, padahal itu wajib dia lakukan. Adakalanya orang yang masuk kepada mereka karena menginginkan harta benda penguasa sehingga ia mengambil sesuatu yang haram.” (Faidhul Qadir 6/122)
Karena kehati-hatian para ulama, kebanyakan mereka tidak mau masuk kepada penguasa karena agama dan ilmu adalah segala-galanya. Di antara mereka adalah al-Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, al-Fudhail, dan yang lain rahimahumullah. Bahkan, Said bin Musayyib rahimahumallah berkata, “Apabila kamu melihat seorang alim masuk kepada penguasa, waspadailah dia, karena ia adalah pencuri.”
Akan tetapi, sebagian ulama memandang bolehnya masuk kepada penguasa untuk memberi nasihat dan mengingatkan mereka. Lebih-lebih jika penguasa itu adil dan baik sehingga mendukung kebaikan penguasa. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah ‘Urwah bin az-Zubair dan Ibnu Syihab ketika menyertai khalifah Umar bin Abdul Aziz rahimahumallah.” (al-Adab asy-Syar’iyyah karya Ibnu Muflih al- Hanbali 3/457—467)

Menasihati Penguasa
Mengajak kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, dan mengingatkan orang yang lalai, adalah tugas yang mulia karena termasuk bagian dari dakwah. Hukum dalam berdakwah adalah mendahulukan sikap hikmah, kemudian mau’izhah hasanah. Sikap bijak dalam menasihati manusia berlaku terhadap siapa pun, lebih-lebih dalam manasihati penguasa. Berikut beberapa etika manasihati penguasa:
1. Sembunyi-sembunyi dan tidak terang-terangan
Hal ini berlandaskan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْابِهِ فَإِنْ قُبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِ قَدْ أَدَّى الَّذِى عَلَيْهِ
“Barang siapa ingin menasihati penguasa hendaknya tidak menampakkannya terang-terangan, tetapi ia memegang tangannya lalu menyepi dengannya. Apabila penguasa itu menerimanya, itulah (yang diharapkan). Jika tidak, dia telah menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.” ( HR . Ibnu Abi ‘Ashim dari sahabat ‘Iyadh bin Ghunmin radhiyallahu ‘anhu, dan dinyatakan sahih sanadnya oleh asy-Syaikh al-Albani)

Cara yang seperti ini, di samping merupakan petunjuk agama, juga akan menjadikan nasihat lebih mudah diterima karena penguasa tidak merasa dicemarkan namanya. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang menasihati penguasa terang-terangan dan membeberkan kesalahan mereka di mimbar-mimbar, melalui surat terbuka yang bisa dibaca oleh semua orang, atau disiarkan melalui media, tentu sangat bertentangan dengan bimbingan Nabi n yang mulia.
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahumallah berkata, “Bukan cara salaf (generasi awal umat Islam yang terbaik) menyebarkan kekurangan-kekurangan penguasa dan membeberkannya di mimbar-mimbar. Sebab, hal itu bisa menyulut kudeta, tidak didengar dan tidak ditaatinya pemerintah dalam hal yang baik, serta mengarah kepada pemberontakan yang membawa madarat, bahkan tidak ada manfaatnya. Akan tetapi, cara yang tepat menurut salaf adalah memberikan nasihat (secara tertutup) antara mereka dan penguasa, mengirim surat kepadanya, atau menghubungi ulama yang bisa menyampaikan kepada penguasa sehingga penguasa tersebut akan dibimbing kepada kebaikan.” (Mu’malatul Hukkam karya, Abdus Salam Barjas hlm. 43)

2. Bersikap santun
Ketika mengingatkan penguasa dan menyampaikan aspirasi hendaknyammemiliki sikap santun. Jika ada yang mengatakan bahwa menyampaikanmaspirasi kepada penguasa dengan berorasi di depan publik dan berdemonstrasi adalah perkara yang sah-sah saja selama tidak mengganggu ketertiban umum, jawabannya bahwa aksi demonstrasi, baik itu aksi damai—katanya—maupun anarkis telah menimbulkan sekian banyak kemudaratan.
Misalnya, banyak layanan publik terganggu, para pengguna jalan terjebak aksi demo sehingga mereka harus mengalihkan rute, mengorbankan waktu dan biaya yang tidak sedikit secara siasia. Belum lagi seringkali ujungnya ialah aksi anarkis yang membawa dampak yang sangat serius. Ini hanya beberapa kebobrokan berdemonstrasi. Lebih-lebih bila dilihat dengan kacamata Islam, sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adab kesopanan.

3. Tidak menggunakan katakata kasar
Cukup bagi orang yang ingin amar ma’ruf nahi mungkar terhadap penguasa untuk mengingatkan dan menasihatinya. Adapun kalimat, ‘Wahai orang zalim,’ yang seperti ini akan menimbulkan kekacauan dan kemungkaran yang lebih besar. Cara yang seperti ini tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan mudarat yang lebih besar. (Mukhtashar Minhajul Qashidin hlm. 169)
Coba perhatikan perintah Allah Subhanahu wata’ala kepada Nabi Musa dan Harun ‘Alaihissalam untuk mengatakan kepada Fir’aun ucapan yang lembut padahal Fir’aun tergolong orang terjahat dan terkafir. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَّيِّنًا لَّعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَىٰ
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut. Mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (Thaha: 44)


4. Tulus dalam memberikan nasihat dan menjaga keikhlasan hati dari niat duniawi.
Ketulusan saat memberikan nasihat akan membuahkan hasil dengan izin Allah Subhanahu wata’ala, baik cepat maupun lambat. Dahulu ‘Atha bin Abi Rabah masuk kepada Amiril Mukminin (Khalifah) Hisyam. Ia mengingatkan Khalifah tentang orang-orang yang berhak disantuni dari kaum muslimin. Ia juga mengingatkan Khalifah agar tidak membebani orang kafir dzimmi (orang kafir yang tinggal di negeri muslimin) lebih dari kemampuannya. Sang Khalifah pun mengikuti nasihatnya. Lalu Khalifah mengatakan kepadanya, “Adakah keperluan yang lain?”
‘Atha menjawab, “Ya. Wahai Amirul Mukminin, bertakwalah kepada Allah Subhanahu wata’ala karena engkau dicipta sendirian, meninggal sendirian, dibangkitkan sendirian, dan dihisab sendirian. Sungguh, demi Allah, tidak ada seorang pun yang engkau lihat sekarang ikut menyertaimu nanti!”
Hisyam pun menangis, lalu Atha berdiri (untuk pergi). Ketika Atha sudah berada di pintu tiba-tiba ada seorang yang mengikutinya dengan membawa kantung. Tidak diketahui persis, apakah isinya perak atau emas.
Orang itu berkata, “Sesungguhnya Amiril Mukminin memberimu ini.” Atha lantas membacakan ayat,
وَمَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Dan sekali-kali aku tidak minta upah kepadamu atas ajakan itu. Upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam.” (asy-Syu’ara: 127)

Kemudian ‘Atha keluar. Sungguh, demi Allah, ‘Atha tidaklah minum seteguk pun dari air yang ada di sisi mereka (majelis Khalifah), bahkan tidak pula yang kurang dari itu. (Mukhtashar Minhaj al-Qashidin hlm. 174—175)

Artikel : Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc

والله أعلمُ بالـصـواب


Read more

Adab adab Seorang Tolab Ilmi Terhadap dirinya

0 komentar
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

1. “Membersihkan hati dari kedengkian, dendam dan hasad serta
jeleknya keyakinan atau akhlak agar dengan itu dapat menerima
ilmu dan menghafalnya dengan baik.”

2.“Memiliki niat yang baik dalam tholabul ilmi dengan bertujuan
meraih keridhoan Alloh Ta’ala dan mengamalkanya serta
menghidupkan sunnah, menerangi hatinya dan mengisi
batinnya.”

3 “Bersegera untuk mencapai ilmu di waktu muda, jangan terpengaruh dengan tipuan orang-orang yang mengulur-ngulur (waktunya) karena setiap waktu yang telah lewat dari umur tidak ada penggantinya.“

4. “Merasa cukup dengan makanan yang didapat dan pakaian yang dimiliki meski telah usang. Kesabaran atas kesulitan hidup akan meraih keluasaan ilmu.”

5. “Membagi waktu malamnya dan siangnya, serta memanfaatkan sisa umurnya, sebab umur yang tersisa itu tiada taranya. Waktu yang paling baik untuk menghafal adalah waktu sahur (menjelang subuh), dan untuk mempelajari sesuatu adalah pagi-pagi, adapun untuk menulis adalah pertengahan siang sedang untuk menela’ah dan mengulang pelajaraan adalah malam hari.”

6. “Mengurangi waktu tidur selama tidak membahayakan badan dan pikirannya, (hendaknya) waktu tidur tidak lebih dari delapan jam sehari dan semalam.”

7. “Diantara sebab terbesar yang dapat membantu agar (selalu) sibuk dengan ilmu dan tidak bosan ialah makan dengan kadar yang ringan dari yang halal, karena banyak makan dapat mendorong untuk banyak minum kemudian menyebabkan banyak tidur dan kebodohan.”

8. “Menumbuhkan sikap waro’ dalam segenap urusannya dan berusaha agar makanannya, minumannya, pakaiannya dan tempatnya (senantiasa) halal.”

9. “Seorang tholabul ilmi sepatutnya tidak bergaul kecuali dengan orang yang dapat memberinya faedah atau dapat mengambil faedah darinya.”

10. “Menjauhi perkara yang sia-sia dan main-main serta majlis- majlis yang dipenuhi dengan tertawa dan hal yang tiada guna. Tidak mengapa untuk menghibur jiwa, hati dan pandangannya dengan bertamasya ke suatu tempat, tidak mengapa pula menyegarkan kaki dan berolah raga badan.”

Semoga bermanfaat..
http://adhwaus-salaf.or.id/ 

والله أعلمُ بالـصـواب


Read more

Adab Lingkungan Larangan Mencela Angin

0 komentar
 
“Janganlah kalian mencaci angin, apabila kalian melihat apa yang tidak kalian sukai maka ucapkanlah: ‘Ya Allah aku meminta kepadaMu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya serta kebaikan dari apa yang diperintahkan kepadanya
 
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Dari Ubay bin Ka’ab bahwasannya Rasulullah Saw bersabda:

لا تسبوا الريح, فإذا رأيتم ما تكرهون فيقولوا: اللهم إن نسألك من خير هذه الريح وخير ما فيها وخير ما أمرت به, ونعوذ بك من شرهذه  الريح وشر ما فيها وشر ما أمرت به
 
“Janganlah kalian mencaci angin, apabila kalian melihat apa yang tidak kalian sukai maka ucapkanlah: ‘Ya Allah aku meminta kepadaMu kebaikan angin ini, dan kebaikan apa yang ada di dalamnya serta kebaikan dari apa yang diperintahkan kepadanya; dan aku berlindung kepadaMu dari keburukan angin ini, dan keburukan dari apa yang dibawanya serta keburukan dari apa yang diperintahkan kepadanya.”(HR Tirmidzi dalam Al-Jami’ no. 2253. Ia berkata; “Hadits ini hasan shohih)
 
Assabbu maknanya adalah mencaci, melaknat, mencela atau yang serupa dengannya. Mencela angin dilarang karena dia adalah makhluk Allah. Dan mencela makhluk berarti mencela pencipta makhluk itu(Allah).
Hadits diatas menujukkan bahwasannya apabila kita melihat sesuatu  yang tidak kita sukai dari angin yang menakutkan maka maka kita kembalikan kepada Robb kita dengan mentauhidkan-Nya. (Fathul Majid, Syaikh Abdurraman bin Hasan  Alus-Syaikh, hal 559).

Terkadang didalam berhembusnya angin terdapat kebaikan dan terkadang pula terdapat keburukan. Yaitu terkadang dia membawa angin kencang yang bisa menumbangkan pepohonan, merobohkan rumah-rumah, dan membawa badai yang bisa menumpahkan air laut. Dan terkadang juga dia membawa angin yang tenang, udara yang sejuk, dan membuat orang lebih bersemangat dalam bekerja. (Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-Utsaimin, 3/140-141)

Kebaikan apa yang diperintahkan kepadanya yaitu seperti dia menerbangkan awan kemudian menurunkan hujan  sesuai yang dikehendaki oleh  Allah. Adapun keburukan yang diperintahkan kepadanya adalah dia mampu membinasakan suatu kaum sebagaimana disebutkan dalam surat Al- Ahqaf 25:

تُدَمِّرُ كُلَّ شَيْءٍ بِأَمْرِ رَبِّهَا فَأَصْبَحُوا لا يُرَى إِلا مَسَاكِنُهُمْ كَذَلِكَ نَجْزِي الْقَوْمَ الْمُجْرِمِينَ

“Yang menghancurkan segala sesuatu dengan perintah Tuhannya, Maka jadilah mereka tidak ada yang kelihatan lagi kecuali (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Demikianlah kami memberi balasan kepada kaum yang berdosa”.

Dia juga bisa menghancurkan tanaman dan jalan, itu semua terjadi adalah mengandung hikmah yang besar.
Perintah disini adalah perintah perintah yang hakiki, semua makhluk tunduk kepad perintah Allah sebagaimana FirmanNya dalam surat Fussilat 11

ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ وَهِيَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلأرْضِ اِئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَا أَتَيْنَا طَائِعِينَ

“Kemudian dia menuju kepada penciptaan langit dan langit itu masih merupakan asap, lalu dia Berkata kepadanya dan kepada bumi: “Datanglah kamu keduanya menurut perintah-Ku dengan suka hati atau terpaksa”. keduanya menjawab: “Kami datang dengan suka hati”.

Beberapa faidah yang bias kita petik dari pembahasan adalah :
1. Larangan mecaci angin, larangan disini adalah larangan yang hukumnya haram, karena mencacinya berarti mencaci yang mengutusnya.
2. Dianjurkan untuk mengucapkan perkataan yang bermanfaat apabila seseorang melihat sesuatu yang dibencinya, sebagaimana dianjurkan untuk membaca doa diatas.
3. Dalam hadits diatas juga menunjukkan bahwa angin itu juga diperintah oleh Allah.
4. Bahwa terkadang angin diperintahkan dengan membawa kebaikan dan terkadang diperintahkan dengan membawa keburukan.

Jadi kesimpulannya bahwasannya tidak diperbolehkan bagi manusia menyalahkan takdir Allah, dan mencaciny, dan wajib bagi kita untuk berserah diri kepada takdir kauni-Nya sebagaimana kita berserah diri kepada takdir syar’i-Nya, karena makhluk-makhluk itu tidak melakukan sesuatu kecuali atas perintah Allah.

والله أعلمُ بالـصـواب

Daftar Pustaka
  1. Al Qur-anul Karim
  2. Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad bin Sholih  Al-Utsaimin
  3. Fathul Majid, Syaikh Abdurroman bin Hasan  Alus-Syaikh


Read more

Adab -adab BERPAKAIAN islamiyah

0 komentar

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Oleh Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani
1. Tidak dibolehkan memakai sutera dan emas bagi kaum lelaki berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kain sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya sedangkan emas dipegang dengan tangan kirinya kemudian bersabda:
إِنَّ هذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أَمَّتِيْ.
“Sesungguhnya keduanya haram atas kaum lelaki dari ummatku.” [HR. Abu Dawud no. 4057 diriwayatkan pula dengan sanad hasan oleh an-Nasa-i VIII/160 dan Ibnu Hibban no. 1465]
2. Tidak dibolehkan bagi laki-laki memanjangkan pakaian atau celana panjang, burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala) atau jubah sampai melebihi mata kaki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ.
“Kain yang dibawah mata kaki maka tempatnya di Neraka.” [HR. Al-Bukhari no. 5787 dan an-Nasa-i VIII/207 no. 5331]
no isbal!
3. Diwajibkan bagi wanita muslimah untuk memanjangkan pakaiannya hingga dapat menutupi kedua mata kakinya dan hendaknya menjulurkan kain kerudung jilbab pada kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab/33: 59]
Dan firman Allah Azza wa Jalla:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [An-Nuur/24: 31]
4. Seorang muslim tidak dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuhnya dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal, hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِيْ نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيْعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيْعًا.
“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal saja namun hendaknya memakai keduanya atau melepaskannya sama sekali.” [HR. Al-Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2097 (68)]
5. Laki-laki muslim tidak boleh menggunakan busana muslimah dan wanita muslimah tidak boleh menggunakan busana laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَعَنَ اللهُ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.”[1]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya:
لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.”[2]
6. Bagi seorang muslim, jika hendak mengenakan sandal maka haruslah memulai dengan kaki kanan dan jika hendak melepaskan memulai dengan kaki kiri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ.
“Apabila salah seorang di antara kamu memakai sandal (sepatu), maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepasnya mulailah dengan yang kiri.” [HR. Al-Bukhari no. 5855 dan Muslim no. 2097]
7. Hendaknya memulai memakai baju dari bagian kanan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” [HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268 (67)]
8. Hendaknya ketika memakai baju baru, sorban (kopiah atau peci) baru, dan jenis pakaian lainnya yang baru untuk mengucapkan do’a:
اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ ماَ صُنِعَ لَهُ.
“Ya Allah, hanya bagimu segala pujian, Engkaulah yang telah memberikanku pakaian, aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan dibuatnya pakaian ini. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dari tujuan dibuatnya pakaian ini.”[3]
[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
_______
Footnote
[1]. Lafazh di atas adalah lafazh yang keliru karena tidak ditemukan lafazh la’ana Allah, namun yang benar adalah la’ana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَ الْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.” [HR. Al-Bukhari no. 5886, 6834, Abu Dawud no. 4930]-pent.
[2]. Tetapi lafazh ini salah karena mencantumkan lafazh لَعَنَ اللهُ (Allah melaknat), padahal yang benar adalah لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ (Rasulullah melaknat) dan ini riwayat Imam al-Bukhari, namun pada riwayat Abu Dawud dari Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu adalah sebagai berikut:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.” [HR. Abu Dawud no. 4098]-penj.
[3]. HR. Abu Dawud no. 4020, at-Tirmidzi no. 1822, al-Hakim IV/192 dengan menshahihkannya dan disepakati oleh adz-Dzahabi dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu.-penj.



والله أعلمُ بالـصـواب

Sumber: https://almanhaj.or.id/4013-adab-adab-berpakaian.html


Read more

Adab-adab makan dan minum

0 komentar

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Syaikh ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani
Adab-adab makan dan minum meliputi tiga hal; adab sebelum makan, adab ketika makan dan adab setelah makan.
1. Adab Sebelum Makan
a. Hendaknya berusaha (memilih untuk) mendapatkan makanan dan minuman yang halal dan baik serta tidak mengandung unsur-unsur yang haram, berdasarkan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu…” [Al-Baqarah/2: 172]
b. Meniatkan tujuan dalam makan dan minum untuk menguatkan badan, agar dapat melakukan ibadah, sehingga dengan makan minumnya tersebut ia akan diberikan ganjaran oleh Allah.
c. Mencuci kedua tangannya sebelum makan, jika dalam keadaan kotor atau ketika belum yakin dengan kebersihan keduanya.[1]
d. Meletakkan hidangan makanan pada sufrah (alas yang biasa dipakai untuk meletakkan makanan) yang digelar di atas lantai, tidak diletakkan di atas meja makan, karena hal tersebut lebih mendekatkan pada sikap tawadhu’. Hal ini sebagaimana hadits dari Anas Radhiyallahu anhu, dia berkata:
مَا أَكَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى خِوَانٍ وَلاَ فِيْ سُكُرُّجَةٍ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah makan di atas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah [2].” [HR. Al-Bukhari no. 5415]
e. Hendaknya duduk dengan tawadhu’, yaitu duduk di atas kedua lututnya atau duduk di atas punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk di atas kaki kiri. Hal ini sebagaimana posisi duduk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didasari dengan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ آكُلُ مُتَّكِئًا إِنَّمَا أَنَا عَبْدٌ آكُلُ كَمَا يَأْكُلُ الْعَبْدُ وَأَجْلِسُ كَمَا يَجْلِسُ الْعَبْدُ.
“Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamba.” [HR. Al-Bukhari no. 5399]
f. Hendaknya merasa ridha dengan makanan apa saja yang telah terhidangkan dan tidak mencela-nya. Apabila berselera menyantapnya, jika tidak suka meninggalkannya. Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu :
مَا عَابَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعاَماً قَطُّ إِنِ اشْتَهَاهُ أَكَلَهُ وَ إِنْ كَرِهَهُ تَرَكَهُ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mencela makanan, apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berselera, (menyukai makanan yang telah dihidangkan) beliau memakannya, sedangkan kalau tidak suka (tidak berselera), maka beliau meninggalkannya.”[3]
g. Hendaknya makan bersama-sama dengan orang lain, baik tamu, keluarga, kerabat, anak-anak atau pembantu. Sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اِجْتَمِعُوْا عَلَى طَعاَمِكُمْ يُبَارِكْ لَكُمْ فِيْهِ.
“Berkumpullah kalian dalam menyantap makanan kalian (bersama-sama), (karena) di dalam makan bersama itu akan memberikan berkah kepada kalian.” [HR. Abu Dawud no. 3764, hasan. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 664]
2. Adab Ketika Sedang Makan
a. Memulai makan dengan mengucapkan, ‘Bismillaah.’
Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللهِ تَعَالَى، فَإِذَا نَسِيَ أَنْ يَذْكُرَ اسْمَ اللهِ فِيْ أَوَّلِهِ فَلْيَقُلْ: بِسْمِ اللهِ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ.
“Apabila salah seorang di antara kalian hendak makan, maka ucapkanlah: ‘Bismillaah’, dan jika ia lupa untuk mengucapkan bismillaah di awal makan, maka hendaklah ia mengucapkan: ‘Bismillaah awwaalahu wa aakhirahu’ (dengan menyebut Nama Allah di awal dan akhirnya).”[4]
b. Hendaknya mengakhiri makan dengan pujian kepada Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
مَنَ أَكَلَ طَعَاماً وَقَالَ: اَلْحَمْدُ ِِللهِ الَّذِيْ أَطْعَمَنِيْ هَذَا وَرَزَقَنِيْهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّيْ وَلاَ قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَاتَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Barangsiapa sesudah selesai makan berdo’a: ‘Alhamdulillaahilladzi ath‘amani hadza wa razaqqaniihi min ghairi haulin minni walaa quwwatin (Segala puji bagi Allah yang telah memberi makanan ini kepadaku dan yang telah memberi rizki kepadaku tanpa daya dan kekuatanku),’ niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.”[5]
c. Hendaknya makan dengan menggunakan tiga jari tangan kanan.[6]
Menyedikitkan suapan, memperbanyak kunyahan, makan dengan apa yang terdekat darinya dan tidak memulai makan dari bagian tengah piring, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ.
“Wahai anak muda, sebutlah Nama Allah (bismillaah), makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.”[7]
Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula:
الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ وَسَطَ الطَّعَامِ فَكُلُوْا مِنْ حَافَتَيْهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ.
“Keberkahan itu turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir-piring dan janganlah memulai dari bagian tengahnya.”[8]
d.Hendaknya menjilati jari-jemarinya sebelum dicuci tangannya, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَاماً فَلاَ يَمْسَحْ يَدَهُ حَتَّى يَلْعَقَهَا أَوْ يُلْعِقَهَا.
“Apabila salah seorang di antara kalian telah selesai makan, maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya atau minta dijilatkan (kepada isterinya, anaknya).”[9]
e. Apabila ada sesuatu dari makanan kita terjatuh, maka hendaknya dibersihkan bagian yang kotornya kemudian memakannya. Berdasarkan hadits:
إِذَا سَقَطَتْ مِنْ أَحَدِكُمْ اللُّقْمَةُ فَلْيُمِطْ ماَ كَانَ بِهَا مِنْ أَذَى ثُمَّ لِيَأْكُلْهَا وَلاَ يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِ.
“Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang di antara kalian terjatuh, maka hendaklah dia membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian memakannya dan jangan meninggalkannya untuk syaitan.”[10]
d. Hendaknya tidak meniup pada makanan yang masih panas dan tidak memakannya hingga menjadi lebih dingin. Tidak boleh juga, untuk meniup pada minuman yang masih panas, apabila hendak bernafas maka lakukanlah di luar gelas sebanyak tiga kali sebagaimana hadits Anas bin Malik.
كَانَ يَتَنَفَّسُ فِي الشَّراَبِ ثَلاَثاً.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika minum, beliau bernafas (meneguknya) tiga kali (bernafas di luar gelas).”[11]
Begitu juga hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu:
نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk meniup (dalam gelas) ketika minum.”[12]
Adapula hadits dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu:
نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي اْلإِناَءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيْهِ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang untuk menghirup udara di dalam gelas (ketika minum) dan meniup di dalamnya.”[13]
e. Hendaknya menghindarkan diri dari kenyang yang melampaui batas.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنِهِ حَسْبُ ابْنِ آدَمَ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ.”
“Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk nafasnya.”[14]
f. Hendaknya memulai makan dan minum dalam suatu jamuan makan dengan mendahulukan (mempersilahkan mengambil makanan terlebih dahulu) orang-orang yang lebih tua umurnya atau yang lebih memiliki derajat keutamaan. Hal tersebut merupakan bagian dari adab yang terpuji. Apabila tidak menerapkan adab tersebut, maka berarti mencerminkan sifat serakah yang tercela.
g. Hendaknya tidak memandang kepada temannya ketika makan, dan tidak terkesan mengawasinya karena itu akan membuatnya merasa malu dan canggung. Namun sebaiknya menundukkan pandangan dari orang-orang yang sedang makan di sekitarnya dan tidak melihat ke arah mereka karena hal itu menyinggung perasaannya atau mengganggunya.
h. Hendaknya tidak melakukan sesuatu yang dalam pandangan manusia dianggap menjijikkan, tidak pula membersihkan tangannya dalam piring, dan tidak pula menundukkan kepalanya hingga dekat dengan piring ketika sedang makan, mengunyah makanannya agar tidak jatuh dari mulutnya, juga tidak boleh berbicara dengan ungkapan-ungkapan yang kotor dan menjijikkan karena hal itu dapat mengganggu teman (ketika sedang makan). Sedangkan mengganggu seorang muslim adalah perbuatan yang haram.
i. Jika makan bersama orang-orang miskin, maka hendaknya mendahulukan orang miskin tersebut. Jika makan bersama-sama teman-teman, diperbolehkan untuk bercanda, senda gurau, berbagi kegembiraan, suka cita dalam batas-batas yang diperbolehkan. Jika makan bersama orang yang mempunyai kedudukan, maka hendaknya ia berlaku santun dan hormat kepada mereka.
3. Adab Setelah Makan
a. Menghentikan makan dan minum sebelum sampai kenyang, hal ini semata-mata meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, menghindarkan diri dari kekenyangan yang menyebabkan sakit perut yang akut dan kerakusan dalam hal makan yang dapat menghilangkan kecerdasan.
b. Hendaknya menjilati tangannya kemudian mengusapnya atau mencuci tangannya. Dan mencuci tangan itu lebih utama dan lebih baik.
c. Memungut makanan yang jatuh ketika saat makan, sebagai bagian dari kesungguhannya dalam menerapkan adab makan dan hal itu termasuk cerminan rasa syukurnya atas limpahan nikmat yang ada.
d. Membersihkan sisa-sisa makanan yang ada di sela-sela giginya, dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla dan berbicara dengan teman-temannya.
e. Hendaknya memuji Allah Azza wa Jalla setelah selesai makan dan minum. Dan apabila meminum susu, maka ucapkanlah do’a setelah meminumnya, yaitu:
اَللّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْمَا رَزَقْتَنَا وَزِدْنَا مِنْهُ.
“Ya Allah, berikanlah keberkahan kepada kami pada apa-apa yang telah Engkau rizkikan kepada kami dan tambahkanlah (rizki) kepada kami darinya.”[15]
Jika berbuka puasa di rumah seseorang, hendaklah dia berdo’a:-editor
اَفْطَرَ عِنْدَكُمُ الصَّائِمُوْنَ وَأَكَلَ طَعَامَكُمُ اْلأَبْرَارُ وَصَلَّتْ عَلَيْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ.
“Telah berbuka di rumahmu orang-orang yang berpuasa, telah makan makananmu orang-orang baik dan semoga para Malaikat bershalawat (berdo’a) untukmu.”[16]
[Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M]
________
Footnote
[1]. Dalilnya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَ هُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وَإِذَا َأرَادَ أَنْ يَأْكُلَ غَسَلَ يَدَيْهِ
“Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur sedangkan beliau dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ terlebih dahulu dan apabila hendak makan, maka beliau mencuci kedua tangannya terlebih dahulu.” [HR. An-Nasa-i I/50, Ahmad VI/118-119. Lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah no. 390, shahih]
[2]. Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani di dalam kitab Syamaa-il Muhammadiyyah hal. 88 no. 127 memberikan pengertian tentang sukurrujah yaitu piring kecil yang biasa dipakai untuk menempatkan makanan yang sedikit seperti sayuran lalap, selada dan cuka. Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (IX/532) berkata: “Guru kami berkata dalam Syarah at-Tirmidzi, “Sukurrujah itu tidak digunakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Sahabatnya karena kebiasaan mereka makan bersama-sama dengan menggunakan shahfah yaitu piring besar untuk makan lima orang atau lebih. Dan alasan yang lainnya adalah karena makan dengan sukurrujah itu menjadikan mereka merasa tidak kenyang.”-penj.
[3]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3563), Muslim (no. 2064) dan Abu Dawud (no. 3764).
[4]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3767), at-Tirmidzi (no. 1858), Ahmad (VI/143), ad-Darimi (no. 2026) dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 281). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1965)
[5]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4023), at-Tirmidzi (no. 3458), Ibnu Majah (no. 3285), Ahmad (III/439) dan al-Hakim (I/507, IV/192) serta Ibnu Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 467). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1984).
[6]. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْكُلُ بِثَلاَثِ أَصَابِعَ، فَِإذَا فَرَغَ لَعِقَهَا.
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa makan dengan meng-gunakan tiga jari tangan (kanan) apabila sudah selesai makan, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjilatinya. [HR. Muslim no. 2032 (132), Abu Dawud no. 3848].
-penj.Tiga jari yang dimaksud adalah jari tengah, jari telunjuk dan ibu jari, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fat-hul Baari IX/577.-penj.
[7]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5376), Muslim (no. 2022), Ibnu Majah (no. 3267), ad-Darimi (II/100) dan Ahmad (IV/26).
[8]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2031 (129)), Abu Dawud (no. 3772) dan Ibnu Majah (no. 3269). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahiihul Jaami’ (no. 379)
[9]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5456) dan Muslim (no. 2031 (129)).
[10]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2033 (135)), Abu Dawud (no. 3845) dan Ahmad (III/301). Lihat Silsilah al-Ahaadits ash-Shahiihah (no. 1404), karya Syaikh al-Albani.
[11]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5631), Muslim (no. 2028), at-Tirmidzi (no. 1884), Abu Dawud (no. 3727).
[12]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1887), hasan. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1977), karya Syaikh al-Albani.
[13]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1888), Abu Dawud (no. 3728), Ibnu Majah (no. 3429), (Ahmad I/220, 309). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1977) , karya Syaikh al-Albani.
[14]. Hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/132), Ibnu Majah (no. 3349), al-Hakim (IV/ 121). Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1983), karya Syaikh al-Albani rahimahullah.
[15]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3730), at-Tirmidzi (no. 3451) dan an-Nasa-i dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah (no. 286-287). Dihasankan oleh Syaikh Nashiruddin al-Albani rahimahullah dalam Shahiih Jami’ush Shaghiir (no. 381). Lafazh ini terdapat dalam kitab Ihyaa’ ‘Uluumiddiin (II/6).
[16]. Shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3854) dan Ibnu Majah (no. 1747). Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahiih Abi Dawud (II/703).
والله أعلمُ بالـصـواب

Sumber: https://almanhaj.or.id/4005-adab-adab-makan-dan-minum.html





Read more