الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ
رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ
Ayat ini mengabarkan akan benarnya apa yang kami katakan dalam permasalahan ini, yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala hal yang memiliki makna riba. Sama saja baik melakukan aktivitas yang bernilai riba, memakannya, mengambilnya, atau memberikan (kepada yang lain). Sebagaimana permasalahan ini telah jelas keterangannya dari berbagai kabar yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Makna riba secara bahasa berarti tambahan. Dikatakan:
2. Tukar menukar antara dua barang yang sejenis yang termasuk ke dalam barang-barang yang mengandung unsur riba padanya, dengan mengakhirkan pemberian salah satu dari barang tersebut kepada pihak kedua. Seperti tukar menukar emas yang tidak dilakukan secara kontan di tempat tersebut, namun diakhirkan keduanya atau salah satunya.
2 Riba Al-Fadhl
Pendapat yang masyhur di kalangan mufassirin, bahwa yang dimaksud adalah pada saat mereka bangkit dari kuburnya di hari kiamat. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, Auf bin Malik, Sa’id bin Jubair, As-Suddi, Rabi’ bin Anas, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, dan yang lainnya. Ada pula yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah kesulitan mereka dalam mencari penghasilan dengan cara riba yang menyebabkan akal mereka hilang, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Tafsir-nya.
Yang dimaksud dengan al-mas adalah kegilaan.
Pertama, kata ganti tersebut kembali ke lafadz riba, yang maksudnya bahwa perkara riba tersebut kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menetapkan keharamannya.
Kedua, kembali kepada lafadz “apa yang telah lalu,” yaitu apa yang telah lalu urusannya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal dimaafkannya dan diangkatnya celaan dari yang melakukan.
Ketiga, kembali kepada pelaku riba, yaitu urusannya kembali kepada Allah. Apakah Allah Subhanahu wa Ta’ala mengokohkan hatinya untuk berhenti dari perbuatan tersebut ataukah dia kembali kepada kemaksiatan dengan melakukan praktek riba.
Keempat, kembali kepada lafadz “menghentikan perbuatannya,” yaitu memberi makna hiburan dan dorongan kepada orang yang telah berhenti melakukannya agar menjadi baik di masa yang akan datang.
Keempat makna ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya.
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata:
Sebagaimana terbaliknya akal mereka, yaitu dengan mereka mengatakan: Jual beli itu seperti riba. Perkataan ini tidaklah bersumber kecuali dari orang yang jahil yang sangat besar kejahilannya. Atau berpura-pura jahil yang keras penentangannya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas sesuai keadaan mereka, sehingga keadaan mereka seperti keadaan orang-orang gila.
Ada kemungkinan yang dimaksud dengan firman-Nya:
“Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila,”
yaitu pada saat hilangnya akal mereka untuk mencari penghasilan dengan cara riba, harapan mereka berkurang, dan akal mereka semakin melemah, sehingga keadaan dan gerakan mereka menyerupai orang-orang yang gila, tidak ada keteraturan gerakan, dan hilangnya akal yang meyebabkannya tidak memiliki adab.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam membantah mereka dan menjelaskan hikmah-Nya yang agung: “Dan Allah menghalalkan jual beli.”
Karena di dalamnya mengandung keumuman maslahat. Ia merupakan perkara yang sangat dibutuhkan dan akan menimbulkan kemudharatan bila diharamkan. Ini merupakan prinsip asal dalam menghalalkan segala jenis mata pencaharian hingga datangnya dalil yang menunjukkan larangan.
“Dan (Allah) mengharamkan riba,” karena di dalamnya yang mengandung kedzaliman dan akibat yang jelek.
Asy-Syaikh As-Sa’di melanjutkan penjelasannya: “Barangsiapa yang datang kepadanya mau’izhah dari Rabbnya,” yaitu nasehat, peringatan, dan ancaman dari menjalani cara riba melalui tangan orang yang digerakkan hatinya untuk menasehatinya sebagai bentuk kasih sayang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap yang dinasehati dan penegakan hujjah atasnya, “lalu dia berhenti” dari perbuatannya dan tidak lagi menjalaninya, “maka baginya apa yang telah lalu,” yaitu apa yang telah berlalu dari berbagai bentuk mu’amalah yang pernah dilakukannya sebelum nasehat datang kepadanya sebagai sebagai balasan atas sikapnya dalam menerima nasehat.
Pemahaman dari ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berhenti, dia akan dibalas dari awal (perbuatannya) hingga akhirnya. “Dan urusannya kembali kepada Allah,” berupa pembalasan dari-Nya dan apa yang dilakukan di masa datang dari perkaranya. “Dan barangsiapa yang kembali,” dalam menjalani praktek riba dan tidak bermanfaat baginya nasehat, bahkan berkelanjutan atas hal itu, “Maka mereka adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman, As-Sa’di, hal. 117)
2 Yaitu menyibukkan diri dengan dunia di saat diwajibkan atas mereka untuk berjihad.
3 Dalam riwayat lain: maka keduanya membawaku menuju langit.
4 Seperti alat untuk mengail, ujungnya bengkok dan runcing.
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/allah-menghalalkan-jual-beli-dan-mengharamkan-riba/
Read more
