• Manhaj Salaf

    Manhaj Salaf Manhaj Kebenaran

    Risalah Manhaj Salaf, Sebuah metodologi dalam beragama

  • As Sunnah

    Apa dan bagaimana Sunnah?

    Golongan apa dan siapa Ahli Sunnah

  • Al Jamaah

    Al Jamaah

    Penjelasan Ilmiyyah Al jamaah

  • Risalah Bidah

    Bahayanya Bidah

    Memahami Bidah secara Ilmiyyah dan Tepat

  • Faham Sesat

    Faham Menyimpang

    Studi Ilmiyyah Pemikirn faham dan Ideologi Menyimpang Islam

  • Wahabi

    Wahabi

    Artikel Konferehensif tentang Wahabi dan Dakwah Syekh Abdul Wahab

Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPI. Tampilkan semua postingan

Penggerebekan dan Penghancuran Tempat Maksiat

0 komentar
 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia FPI?

Jawaban:

Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak Waliyul Amr (umara).Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya.”

Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?

Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu, pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain. Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran

Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.


والله أعلمُ بالـصـواب


Read more