• Manhaj Salaf

    Manhaj Salaf Manhaj Kebenaran

    Risalah Manhaj Salaf, Sebuah metodologi dalam beragama

  • As Sunnah

    Apa dan bagaimana Sunnah?

    Golongan apa dan siapa Ahli Sunnah

  • Al Jamaah

    Al Jamaah

    Penjelasan Ilmiyyah Al jamaah

  • Risalah Bidah

    Bahayanya Bidah

    Memahami Bidah secara Ilmiyyah dan Tepat

  • Faham Sesat

    Faham Menyimpang

    Studi Ilmiyyah Pemikirn faham dan Ideologi Menyimpang Islam

  • Wahabi

    Wahabi

    Artikel Konferehensif tentang Wahabi dan Dakwah Syekh Abdul Wahab

Tampilkan postingan dengan label jinayah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jinayah. Tampilkan semua postingan

Fatwa : Apakah seorang istri taat kepada suaminya ketika suami menyuruh utk menggugurkan kandangannya?

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seorang laki-laki memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia kurang dari empat bulan, sehingga istrinya itu menggugurkannya. Maka bagaimanakah hukumnya?
Jawaban: Jika (kandungan tersebut) belum ditiupkan ruh, maka kita lihat:
Jika dikhawatirkan suatu madharat pada wanita itu, maka tidak mengapa untuk menggugurkannya.
Jika tidak dikhawatirkan suatu madharat apapun pada wanita itu, maka tidak boleh untuk menggugurkannya meskipun sang suami memerintahkannya. Hal ini karena wanita itu juga memiliki hak pada kandungannya.
Hanya saja sebagian manusia -wal ‘iyadzu billah- hanyalah memperturutkan nalurinya semata. Mungkin ada niatan dari laki-laki itu untuk menceraikan istrinya dan dia khawatir jika istrinya mengandung akan ada masalah pada urusan thalaq.
Maka kami katakan: jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungan/kehamilannya maka ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkannya. Ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkan kandungannya dalam keadaan apapun.
Adapun jika telah ditiupkan ruh pada kandungan dan telah melewati empat bulan usia kandungan, maka tidak boleh menggugurkannya sama sekali. Tidak karena perintah suami, tidak karena perintah dokter, tidak juga karena alasan apapun.
Sumber: Silsilah Al-Liqa` Asy-Syahri > Al-Liqa` Asy-Syahri (56).
 والله أعلمُ بالـصـواب


Read more