• Manhaj Salaf

    Manhaj Salaf Manhaj Kebenaran

    Risalah Manhaj Salaf, Sebuah metodologi dalam beragama

  • As Sunnah

    Apa dan bagaimana Sunnah?

    Golongan apa dan siapa Ahli Sunnah

  • Al Jamaah

    Al Jamaah

    Penjelasan Ilmiyyah Al jamaah

  • Risalah Bidah

    Bahayanya Bidah

    Memahami Bidah secara Ilmiyyah dan Tepat

  • Faham Sesat

    Faham Menyimpang

    Studi Ilmiyyah Pemikirn faham dan Ideologi Menyimpang Islam

  • Wahabi

    Wahabi

    Artikel Konferehensif tentang Wahabi dan Dakwah Syekh Abdul Wahab

Tampilkan postingan dengan label hizby. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hizby. Tampilkan semua postingan

MTA bukanlah Ahlus Sunnah wal Jamaah

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

MTA bukanlah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Ahlussunnah wal jama’ah adalah orang yang mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun MTA, betapa banyak pengingkaran mereka terhadap hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, MTA banyak menyimpang dalam pokok-pokok keyakinan Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Diantara penyimpangan MTA dalam masalah aqidah adalah mengingkari ru’yatullah (melihat Allah diakhirat bagi orang mukminin), padahal hadits-hadits tentang melihat Allah mencapai derajat mutawatir, lebih dari 30 orang shahabat meriwayatkannya. dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, dari Jabir berkata,

كُنَّا جلوسا عِنْدَ رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ نَظَرَ إِلَى الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ كَمَا تَرَوْنَ هَذَا القمر لَا 
تُضَامُّونَ فِي رُؤْيَتِهِ

“Ketika kami sedang bermajelis bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba beliau memandang bulan purnama, seraya bersabda, “Sesungguhnya kalian akan dapat melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan purnama ini, dan kalian tidak berdesak-desakkan ketika kalian melihat-Nya.”

Seluruh shahabat Nabi, tabi’in, atba’ut tabi’in dan seluruh imam Ahlus Sunnah wal Jamaah, seperti al-Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, al-Bukhari, al-Auza’i, dan ulama Ahlus Sunnah seluruhnya, berada diatas keyakinan ini.

Ketika menafsirkan al-Qur’an, MTA pun tidak menggunakan metode Ahlus Sunnah wal Jamah dalam hal tafsir. Tafsir mereka tidak dibekali ilmu hadits, tidak pula dibekali pemahaman ahlus sunnah dalam hal tafsir. mereka lebih mengedepankan akal.
Mereka juga memiliki bai’at bid’ah, yang diatasnya mereka membangun al-wala’ wal bara’ (loyalitas dan permusuhan).
walhasil, jalan mereka menyelisihi jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan telah menyimpang dari jalan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Allahul musta’an

والله أعلمُ بالـصـواب

 Sumber : Majalah Qonitah, edisi 08/vol. 01/1434H-2013 Melalui website inginbelajarislam.wordpress.com






Read more

HIZBUT TAHRIR merupakan NEO-MU’TAZILAH

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Dihadapan saya ada dua pertanyaan. keduanya bertemu pada satu titik. Yaitu tentang Hizbut Tahrir.
Pertanyaaan Pertama :
Saya telah membaca tentang Hizbut Tahrir dan saya mengagumi banyak pemikiran mereka. Kami menginginkan agar anda menerangkan atau memberi faidah kepada kami tentang sekelumit kelompok ini?

Pertanyaan Kedua:
Berbicara sekitar persoalan diatas, tetapi penanya meminta kepada saya penjelasan yang luas tentang Hizbut Tahrir. Tujuan-tujuan serta pemikiran-pemikirannya. Apakah dia menyimpang dalam hal aqidah ?
Sebagai jawaban dari dua pertanyaan ini , saya katakan:
Sesungguhnya kelompok atau perkumpulan Islam mana saja yang tidak tegak diatas kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wassalam serta diatas manhaj salafus shalih tentu ia dalam kesesatan yang nyata! tidak diragukan lagi, bahwa kelompok mana saja yang tidak tegak diatas tiga sumber ini akhirnya hanyalah kerugian belaka. Sekalipun sangat ikhlas ia dalam dakwahnya.

Pembahasan saya (Albani) sekarang ini, adalah tentang jama’ah-jama’ah islam yang seharusnya menjadi jama’ah yang ikhlas karena Allah saja, dan menjadi penasehat bagi umat. Sebagaimana telah datang penjelasannya dalam sebuah hadits shahih. Agama itu adalah nasehat kami bertanya: Bagi siapa wahai Rasulullah? beliau menjawab: Bagi Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan bagi pemimpin-pemimpin kaum muslimin serta orang awamnya mereka [Riwayat Muslim dari hadits Tamim ad-Daari]
Yang demikian itu karena perkara ini adalah sebagimana yang difirmankan oleh Rabb kita dalm Al-Qur’an al-Karim:

“Artinya : Dan orang-orang yangb berjihad untuk (mencari keridhaan)Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami ” [Al-Ankabut :69]

Maka barangsiapa yang jihadnya karena Allah diatas kitabullah dan sunnah rasulullah serta diatas manhaj salafus shalih, niscaya orang yang demikian termasuk orang-orang yang dikatakan dalam firman Allah :

“Artinya : Jika kamu menolong agama Allah, niscaya Dia akan menolongmu” [Muhammad :7]

Jadi manhaj shalafus shalih ini merupakan pokok agung yang seharusnya setiap jama’ah Islam berada diatasnya dalam menegakkan dakwah. Berdasarkan pengetahuan saya terhadap semua jama’ah serta kelompok yang ada sekarang ini dinegeri-negeri Islam, maka akan saya katakan bahwa sesungguhnya mereka semuanya kecuali jama’ah yang satu (saya tidak mengatakan: “Kecuali (kelompok/hizb yang satu) karena jama’ah ini tidaklah bertahazub (berbuat hizbiyah) tidak pula berkumpul dan berfanatik kecuali kepada pokok-pokok yang telah disebutkan tadi yaitu Kitabullah, Sunnah Rasulullah dan Manhaj Salaf. Saya mengetahui dengan baik bahwasanya semua jama’ah selain jama’ah ini tidak menyeru kepada pokok yang ketiga, padahal (pokok itu) adalah asas yang kuat. Mereka hanya menyerukan (agar orang kembali) kepada al-Kitab dan Sunnah saja tanpa menyerukan keduanya (agar orang berpijak) kembali pada manhaj Saalafus Shalih. Dan sebenarnya akan menjadi terang bagi kita arti penting dari qaid (syarat pengikat) yang ketiga ini manakala kita perhatikan nash-nash syar’i yang berasal dari nabi, baik berupa kitab (al-Qur’an) maupun sunnah.

Dalam kenyataan, jama’ah-jama’ah Islam modern bahkan firqah-firqah Islam, dari sejak dimulainya penyimpangan diantara jama’ah-jama’ah Islam pertama yaitu sejak hari keluarnya Khawarij menentang Amirul mu’minin Ali bin Abi Thalib dan sejak mulainya Al-Ja’ad bin Dirham berdakwah dengan dakwah mu’tazilah dan sejak munculnya firqah-firqah lain yang sudah dikenal nama-namanya semenjak dahulu namun yang sekarang diperbaharui nama-namanya dengan nama-nama yang baru. (kenyataan dari) semua firqah ini, baik firqah yang dahulu maupun yang sekarang, tidak terdapat satu firqah pun(diantaranya) yang mengatakan dan menyuarakan dia berada diatas manhaj salafus shalih.

Firqah-firqah ini dengan segala perbedaan/perselisihan yang ada diantara mereka, baik dalam masalah hukum maupun furu'(cabang), mereka semua sama-sama mengatakan : Kami berada diatas (pijakan) Al-Kitab dan as-Sunnah” akan tetapi mereka berbeda dengan kita katakan yang mana perkara tersebut justru merupakan kesempurnaan dakwah kita. yaitu perkataan dan diatas manhaj shalafus shalih.
Berdasarkan kenyataan ini, siapakah yang akan menghukumi (manakah yang paling benar) diantara firqah-firqah ini. Yaitu firqah-firqah yang secara pengakuan dan secara dakwah paling tidak berintima’ (menisbatkan diri) kepada al-Kitab dan as-Sunnah? hukum apakah yang bisa digunakan untuk menentukan kata putus diantara mereka sedangkan mereka semuanya mengatakan diatas kalimat yang satu? jawabnya tidak ada jalan untuk menghukumi bahwa satu jama’ah diantara mereka itu berada diatas kebenaran (al-Haq) kecuali jika dia menisbatkan diri (intima’) kepada manhaj Shalafus shalih.

Disini, seperti yang dikatakan dizaman sekarang menjadi tanda tanya yang terlontar pada diri sendiri. Yaitu dari manakah kita mendatangkan kalimat tambahan :dan diatas manhaj salafus shalih ?
Jawabnya, sesungguhnya kita mendatangkannya dari kitabullah, sunnah Rasulullah dan dari apa yang ditempuh oleh para imam salaf, baik dari kalangan sahabat, tabi’in maupun pengikutnya yang mengikuti mereka dengan baik dari kalangan Ahlu Sunnah Wal Jama’ah seperti halnya yang mereka katakan sekarang. Yang paling pertama adalah firman Allah :

“Artinya : Dan barang siapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah menguasainya itu lalu Kami masukkan ia kedalam jahannam. dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” [An-Nisaa :115]

Firman Allah (pada ayat diatas) : Dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, dihubungkan dengan firman Allah : Dan barangsiapa yang menentang Rasul, maka seandainya ayat ini berbunyi ; (Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, Kami biarkan dia leluasa dalam kesesatan yang telah menguasainya itu lalu Kami masukkan ia kedalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali) tanpa firman Allah (dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin) tentu ayat ini menunjukkan benarnya firqah-firqah yang dahulu maupun yang sekarang. Sebab mereka semua mengatakan: “Kami berjalan pada rel al-Kitab dan Sunnah”! sekalipun secara pengalaman mereka (sebenarnya) tidak berpegang teguh kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Karena mereka tidak mengembalikan masalah-masalah yang mereka selisihkan kepada Al-Kitab dan Sunnah. Sebagaimana yang Allah ta’ala firmankan:

“Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah kepada Allah(Al-Qur’an) dan Rasul (sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih utama akibatnya” [An-Nisaa:59]

Jika anda mengajak salah seorang dari kebanyakan ulama dan dai-dai mereka (supaya kembali) kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ia akan berkata : “aku hanyalah mengikuti madzhabku” Dimana orang ini mengatakan :”Madzhabku Hanafi”, sedangkan yang satu itu mengatakan “Madzhabku Syafi’i…” dan begitulah seterusnya. Mereka mendudukkan taqlid (sikap mengekor) mereka kepada imam-imamnya sama dengan kedudukan ittiba’ terhadap kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. dengan demikian apakah mereka berarti telah merealisasikan ayat ini ? tidak, sama sekali tidak.Berdasarkan kenyataan ini, lalu apakah gunanya pengakuan mereka bahwasanya mereka berada diatasa al-kitab dan as-sunnah selama secara amaliyah (pengamalan) mereka tidak merealisasikannya ?

Ini adalah contoh yang tidak saya maksudkan untuk orang-orang taqlid (awam). Tetapi yang saya maksudkan adalah para dai islam yang seharusnya tidak menjadi orang-orang taqlid yang lebih mendahulukan pendapat para imam yang tidak maksum daripada firman Allah dan sabda Rasul-Nya yang maksum. Dengan demikian tidaklah Allah menyebut kalimat itu ditengah-tengah ayat secara sia-sia, tetapi kalimat itu disebut untuk menanamkan suatu asas dan membuat suatu kaidah. Yaitu bahwa kita tidak boleh menyerahkan pemahaman Al-Kitab dan As- Sunnah kepada akal kita yang serba ketinggalan zaman dan (serba) terbelakang dalam pemahaman.

Kaum muslimain hanyalah benar-benar dikatakan mengerti mengikuti Al-Kitab dan As-Sunnah secara mendasar dan sesuai dengan kaidah, bila disamping berpegang pada Al-Kitab dan as-Sunnah juga berpegang pada apa yang ditempuh oleh salafus shalih. Sebab ayat ini mengandung nash bahwa kita wajib untuk tidak menyelisihi dan tidak menetang rasul. Sebagaimana juga mengandung ketentuan agar kita tidak menyelisishi jalannya kaum mukminin. Artinya kita wajib mengikuti (ittiba’ kepada) Rasul dan tidak menentangnya. Begitupula kita wajib mengikuti jalannya kaum mukminin dan tidak menyelisihinya. dari sinilah pertama-tama kami katakan, bahwa setiap kelompok atau setiap jama’ah islamiyah wajib melakukan pembetulan asas geraknya. yaitu dengan cara berpegang teguh kepada Al-Kitab dan Sunnah serta pemahaman Shalafus Shalih.

Tetapi sayang sekali ikatan syarat (yang terakhir) ini yakni (pemahaman salafus shalih) tidak diambil oleh hizbut tahrir, tidak pula oleh ikhwanul muslimin dan tidak pula oleh kelompok-kelompok Islam semisal mereka. Adapun kelompok-kelompok yang terang-terangan mengumumkan perang terhadap Islam seperti Partai Ba’ats dan Partai Komunis maka bukan disini sekarang pembicaraannya.

Jika demikian halnya, maka sepatutnya setiap muslim laki-laki dan perempuan mengetahui bahwa suatu garis jika sudah bengkok sejak dari pangkalnya maka garis bengkok itu akan semakin menjauh dari garis yang lurus. Setiap kali telapak kaki melangkah pasti langkahnya semakin bertambah menyimpang. Garis lurus itu adalah (garis) yang dikatakan oleh Allah Rabbul’ Alamin dalam Al-Qur’anul Karim :

“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ) ini adlah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya” [Al-An’am :153]

Ayat mulia ini jelas dan qathi’ dalalah (pasti penunjukannya)sebagimana yang menjadi kesukaan serta ciri khas Hizbut Tahrir diantara kelompok-kelompok yang ada dalam dakwahnya, risalah-risalahnya dan ceramah-ceramahnya. Dikatakan qathi’ dalalah, karena ayat itu menyatakan bahwa jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah itu hanya satu. Sedangkan jalan-jalan lain adalah jalan-jalan yang akan menjauhkan kaum muslimin dari jalan Allah.

Firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia.Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (lain) karena jalan-jalan itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya”[Al-An’am : 153] 

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah menambahkan penjelasan dan keterangan terhadap ayat ini . Karena memang demikianlah kedudukan sunnah beliau selamanya. Sebagaimana telah disebutkan oleh Allah dalam Al-Qur’an ketika Dia berbicara kepada Nabi-Nya :

“Artinya : Dan Kami turunkan Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” [An-Nahl:44]

Sunnah Nabi shalallau alaihi wassalam merupakan penjelas yang sempurna bagi Al-Qur’an. Sedangkan Al-Qur’an adalah pokoknya. Ia merupakan perundang-undangan bagi islam.Untuk lebih mendekatkan kejelasan permasalahannya bagi akal, saya terangkan (berikut ini).

Al-Qur’an, bila diibaratkan dengan sistem perundang-undangan buatan manusia, ibarat undang-undang dasarnya. Sedangkan As-Sunnah, bila diibaratkan dengan aturan-aturan buatan manusia, ibarat aturan yang menjelaskan undang-undang dasar tersebut. Oleh karena itu termasuk sesuatu yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin, bahwasanya tidak mungkin memahami Al-Qur’an tanpa penjelasan Rasulullah. Ini merupakan perkara yang telah disepakati. Tetapi sesuatu yang diperselisihkan oleh kaum muslimin dan (yang kemudian) pengaruhnya bermacam-macam setelah itu, ialah bahwa setiap firqah sesat zaman dahulu tidak melihat (mengangkat kepalanya pada) syarat pengikat yang ketiga yaitu ittiba’ (mengikut) kepada Salafus Shalih. Oleh sebab itulah mereka menyelisihi ayat yang telah saya sebutkan berulang-ulang tersebut yakni.

“Artinya : Dan mengikuti jalan selain kaum mukminin ” [An-Nisaa:115]

Akhirnya merekapun menyelisihi jalan Allah. Karena jalan Allah itu hanya satu, yaitu seperti yang disebutkan dalam ayat terdahulu ( yakni) :

“Artinya : Dan bahwa yang Kami perintahkan ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. Dan, janganlah, kamu mengikuti jalan-jalan yang lain, karena jalan-jalan (lain) itu menceraiberaikan kamu dari jalan-Nya” [Al-Anaam :153]

Saya (Syaikh Albani) katakan, bahwa sesungguhnya Nabi telah menambahkan keterangan dan penjelasan terhadap ayat ini ketika salah seorang sahabat beliau yang terkenal ilmu fiqihnya, yaitu Abdullah Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu meriwayatkan :

“Artinya : Suatu hari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam membuat sebuah garis dengan tangannya untuk kita ditanah dengan garis lurus. Kemudian beliau membuat garis disekitarnya dengan garis-garis pendek. Lalu beliau menunjuk garis yang lurus seraya membaca (firman Allah): Dan Bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dia. Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Beliau sambil menggerakkan jarinya keatas garis yang lurus bersabda : Ini adalah jalan Allah , kemudian beliau menunjuk kegaris-garis yang pendek disekitarnya, lalu beliau bersabda: Ini adalah jalan-jalan yang pada setiap ujung pangkal jalan-jalan itu ada setan yang menyeru manusia menuju jalan-jalan tersebut” [Hadits ini melalui jalan periwayatan yang maknanya senada diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Hakim dan Nasa’i dengan sanad yang baik]

Hadits ini ditafsirkan oleh hadits lainnya lagi yaitu hadits yang diriwayatkan oleh ahlu sunan (penyusun kitab-kitab sunan) seperti Abu Dawud, Tirmidzi, dan para imam hadits yang semisalnya melalui jalan periwayatan yang banyak dari sejumlah sahabat seperti Abu Hurairah, Mu’awiyah, Anas bin Malik, dan lainnya dengan sanad yang baik (jayyid) , bahwa Nabi bersabda :
“Artinya : (Kaum) Yahudi telah terpecah belah menjadi 71 kelompok (firqah). (kaum) Nasharani(kristen) telah berpecah belah menjadi 72 firqah. Dan umatku akan terpecah belah menjadi 73 firqah , semuanya di neraka kecuali satu. Lalu (para sahabat) bertanya : Siapakah dia wahai Rasulullah ? beliau menjawab ; Dia adalah apa yang aku dan sahabatku berada diatasnya”

Hadits ini menjelaskan kepada kita tentang jalannya kaum mukminin yang tersebut dalam ayat itu [An-Nisaa:115].

Siapakah gerangan orang-orang mukmin yang disebutkan dalam ayat tersebut? mereka adalah orang-orang yang telah disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dalam hadits alfiraq (perpecahan) ketika beliau ditanya tentang kelompok yang selamat (al-Firqah an-Najiyah) tentang manhajnya, sifatnya dan pangkal geraknya. Maka beliau menjawab : “Apa yang aku dan sahabatku ada diatasnya”
Karena itu hal ini wajib mendapat perhatian! sebab jawaban Rasulullah tersebut jika bukan wahyu dari Allah, maka dia adalah tafsir dari Rasulullah terhadap “jalannya kaum muminin” yang disebutkan dalam firman Allah Azza wajalla tadi. Itulah yang dimaksud dengan ayat :
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan selain jaln orang-orang mukmin…”

Allah telah menyebut Rasul dalam ayat tersebut dan telah menyebut pula jalannya orang mukmin.Sementara itu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah pula menyatakan tanda-tanda golongan yang selamat yang tidak termasuk dalam 72 golongan yang binasa. Yaitu bahwa (golongan yang selamat itu) adalah golongan yang berdiri diatas apa yang Rasul dan para sahabatnya ada diatasnya (yakni sejalan dengan pemahaman Rasul dan para sahabatnya).

Kita mengetahui benar, bahwa ketika Allah Azza wa Jalla berfirman kepada manusia, maka Dia hanyalah berbicara kepada orang-orang yang berakal, kepada para ulama dan kepada orang-orang yang berfikir. Akan tetapi kita (juga) mengetahui bahwa akal manusia berbeda-beda. Karena akal ada dua, akal muslim dan akal kafir. Akar kafir ini bukanlah akal. Karena akal menurut bahasa Arab adalah sesuatu yang mengikat dan mengendalikan pemiliknya dari kemungkinan terpeleset kekanan atau kekiri. Sementara itu tidak mungkin orang berakal tidak terpeleset kekanan atau kekiri, kecuali jika mengikuti Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam serta mengikatkannya dengan pemahaman salaf.

Oleh karena itu, Allah menceritakan pengakuan orang-orang kafir dan orang-orang musyrik pada hari kiamat, bahwasanya mereka bukanlah orang-orang yang berakal. Allah ‘azza wajalla berfirman :
“Artinya : Dan mereka berkata: sekiranya kami mendengarkan atau menggunakan akal terhadap peringatan itu niscaya tidaklah kami menjadi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala ” [Al-Mulk:10]
Berdasarkan ayat diatas mereka mengakui bahwa ketika mereka berada dalam kehidupan dunia bukanlah orang-orang yang berakal. Padahal diantara mereka terdapat orang-orang cerdik pandai yang dapat mengetahui perkara yang tampak dari kehidupan dunia. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam kitab-Nya:
“Artinya : Mereka hanya mengetahui yang lahir saja dari kehidupan dunia, sedang mereka tentang kehidupan akhirat adalah lalai” [Ar-Ruum : 7]

Jika demikian berarti disana ada dua akal ; yaitu akal hakiki (akal yang sebenarnya) dan akal majazi (tidak hakiki). Akal hakiki adalah akal muslim yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sedangkan akal majazi (tidak hakiki) adalah akalnya orang-orang kafir yang menyatakan pengakuannya :
Artinya : Sekiranya kami mendengar atau memikirkan/berakal (terhadap peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala ” [Al Mulk:10]
Secara umum Allah juga telah berfirman tentang orang-orang kafir.
“Artinya : Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakan untuk memahami ayat-ayat Allah” [Al-A’raaf :179]

Orang-orang kafir memiliki hati, tetapi mereka tidak berakal (berfikir) dengannya. Yakni mereka tidak mempergunakan hatinya untuk memahami kebenaran!
Maka setelah kita mengetahui hakikatnya, saya tidak menyangka ada perselisihan padanya. karena hal itu jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam.akan tetapi dari hakikat ini saya ingin sampai pada hakikat lain yang merupakan pembahasan dalam bukti-bukti dan dalil-dalil ini.
Jika akal orang kafir bukanlah akal, maka akal muslim juga terbagi menjadi dua. Akal seorang muslim yang ‘alim(berilmu) dan akal seorang muslim yang bodoh. Akal seorang muslim yang bodoh tidak mungkin sama pemahamannya dengan akal seorang muslilm yang berilmu (‘alim) selamanya.Oleh karena itu Allah berfirman :
“Artinya : Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” [Al-Ankaabut :43]
Dia juga berfirman.
“Artinya : Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui” [An-Nahl:43]
Dengan demikian seorang muslim yang benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menetapkan akalnya sebagai sumber hukum. Tetapi dia (justru) harus menjadikan akalnya tunduk kepada firman Allah dan sabda Nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam.
Dari sini kita menemukan satu titik dalam dakwah Hizbut Tahrir. Bahwasanya mereka terpengaruh oleh Mu’tazilah dalam dasar pijaknya mengenai jalan (cara) keimanan (thariqul iman). Jalan keimanan (thariqul iman) ini adalah sebuah judul pembahasan mereka yang terdapat dalam kitab Nizham Al-Islam (aturan-aturan Islam) yang dikarang oleh pemimpin mereka yaitu : Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah.
Saya (Syaikh Nashiruddin Al-Bani) pernah berjumpa dengannya (Taqiyuddin An-Nabhani) beberapa kali. Saya mengenalnya dengan baik dan mengenal apa yang ditempuh oleh Hizbut Tahrir dengan sangat baik. Karena itu Insya Allah saya berbicara berdasarkan ilmu tentang segala hal yang dakwah mereka tegak diatasnya.
Inilah dia Point Pertama yang (harus) mereka tanggung, yaitu bahwa mereka menjadikan akal memiliki keistimewaan lebih dari yang semestinya. Disini akan saya ulas lagi, bahwa tidak berarti saya menafikan (meniadakan) kedudukan akal dalam islam. Tetapi saya hanya ingin menegaskan bahwa akal tidak memiliki hak untuk menjadi penentu bagi Al-Kitab dan As-Sunnah. Tetapi akal-lah yang wajib tunduk kepada (ketentuan) hukum Al-Kitab dan As-Sunnah serta berita-berita keduanya. Tidak lain kewajiban akal melainkan memahami segala hal yang dibawa al-Kitab dan as-Sunnah.
Dari sinilah kaum Mu’tazilah zaman dahulu menyimpang. Mereka mengingkari banyak sekali hakikat (kebenaran) yang besar karena mereka menjadikan akal berkuasa atas nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Lalu mereka mentahrif (merubah makna/lafal) nash-nash tersebut, mengganti dan menukar-nukar (makna)nya . Dengan bahasa ungkapan para Ulama Salaf, mereka menta’thil (menolak makna) nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah.

Ini adalah satu point yang saya ingin agar pembaca memperhatikannya. Yaitu bahwa semestinya akal seorang muslim itu tunduk kepada nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah serta kepada pemahaman keduanya. Maka yang menjadi pemutus perkara (hakim) adalah Allah dan Rasul-Nya. Bukan akal manusia yang menjadi hakim. Sebab berdasarkan apa yang telah kita sebutkan , bahwa akal manusia itu berbeda-beda. Ada akal muslim dan adapula akal kafir. Kemudian antara akal muslim yang berilmu dengan akal muslim yang bodoh juga berbeda. karenanyalah Allah Subhanahu wa Ta’aala berfirman,dan kiranya tidaklah mengapa kita mengulang-ulang dalil karena pembahasan ini sedikit sekali mengetuk telinga (pendengaran) banyak dari berjuta-juta kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Karena itulah saya terpaksa mengulang-ulang point-point dan dalil-dalil ini. Diantaranya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:
“Artinya : Dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu”[Al-Ankaabut : 43]

Disini kita berhenti sebentar (dan bertanya) siapakah orang-orang yang berilmu itu? adakah mereka para ulama kafir? sama sekali bukan ! kita tidak menghargai mereka, sebab mereka bukan orang-orang yang berakal. Karena pada hakikatnya mereka hanyalah orang-orang yang memiliki kecerdasan berhubung mereka telah menciptakan, membuat dan telah mencapai kemajuan materi yang sudah dikenal semua orang. Demikian juga akal (yang ada) pada kaum muslimin. Akal ini tidaklah sama, akal orang yang berilmu tidak sama dengan akal orang bodoh. Dan akan saya kemukakan lagi sesuatu yang lain, yaitu bahwa akal orang yang berilmu yang mengamalkan ilmunya tidak akan sama dengan orang yang berilmu yang tidak mengamalkan ilmunya. Oleh karena itu kaum Mu’tazilah telah menyimpang dalam banyak landasan/asas yang mereka tetapkan menyelisihi jalan syariat, baik Al-Kitab , As-Sunnah maupun manhaj Salafus Shalih. Inilah point pertama , yaitu penyandaran Hizbut Tahrir kepada akal lebih dari yang semestinya.

Point Kedua : Apa yang menurut saya merupakan cabang dari point pertama, yaitu bahwa mereka membagi nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah menjadi dua bagian. Dari segi periwayatannya dan dari segi dalalah (penunjukannya). Adapun dari segi periwayatannya, mereka berkata bahwa riwayat Qath’iyatu ats-tsubut (jelas dan pasti sumbernya dari Nabi shalallahu’alaihi wassalam) dan ada kalanya Zhanniyatu ats-tsubut (masih belum jelas apakah benar sumbernya dari Nabi shalallahu alaihi wassalam) . Sedangkan dari segi dalalah (penunjukannya) juga demikian. Adakalnya Qath’iyau ad-Dalalah (pasti dan jelas penunjukannya) dan adakalanya Zhanniyatu ad-Dalalah (masih belum jelas penunjukannya).

Kita tidak akan memperdebatkan istilah-istilah ini karena hal ini sebagaimana dikatakan tidak perlu dipermasalahkan. Tetapi yang kami perdebatkan adalah bilamana mereka menggiring (maksud) istilah ini menuju hal-hal yang menyimpang yang menyelisihi pemahaman kaum muslimin generasi pertama.

Dari sinilah akan tampak nyata bagi semua orang tentang arti penting Sabilul Mu’minin (jalannya kaum mukminin), sebab sabilul mu’minin ini merupakan pengikat yang dapat mencegah terpelesetnya seorang ‘alim yang muslim, apalagi yang bodoh, dari nash Al-Qur’an dan As-Sunnah bila dia merujuk kepada istilah yang semisal diatas yang tidak boleh jika membuahkan hasil-hasil berikut ini. Yaitu bahwa mereka telah menggiring peristilahan tersebut menuju hal berikut.

Kata mereka, bahwa apabila datang suatu nash dalam Al-Qur’an dan nash tersebut tidak diragukan lagi menurut istilah yang telah disebutkan terdahulu disebut Qath’iyatu ats-tsubut tetapi Zanniyatu ad-Dalalah, maka seorang muslim tidak wajib berpegang kepada makna yang terkandung didalamnya.Karena dia Zhanniyatu ad-Dalalah.

Dengan demikian (menurut mereka) tidak boleh bagi seorang muslim untuk membangun aqidahnya berdasarkan nash yang Qath’iyatu ats-Tsubut tetapi Zhanniyatu ad-Dalalah.
Begitu juga sebaliknya, jika datang suatu dalil yang Qath’iyatu ad-Dalalah tetapi tidak Qath’iyatu ats-Tsubut seperti keadaan pada umumnya hadits-hadits Nabi, maka mereka tidak mau mengambilnya sebagai sandaran aqidah.

Dari sinilah kemudian mereka datang dengan membawa aqidah baru yang tidak pernah dikenal oleh Slafus Shalih. Mereka membuat istilah-istilah khusus bagi mereka. Buku-buku mereka yang memuat permasalahan ini cukup dikenal. Yang saya maksudkan adalah buku-bukuk mereka terdahulu. Sebab (sekarang) mereka telah melakukan pelurusan-pelurusan didalamnya. Dalam hal ini saya termasuk orang yang paling tahu tentang adanya pelurusan-pelurusan ini. Akan tetapi dalam kenyataannya hanya pelurusan semu saja, kalaupun betul kita akui adanya pelurusan itu. Namun hal tersebut hanyalah menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang bingung, hingga dalam aqidahnya.

Sebab mereka (tetap saja) mengatakan bahwa aqidah tidak (bisa) tegak kecuali berdasarkan dalil yang qath’iyatu ats-tsubut dan qath’iyatu ad-dalalah. Yaitu bahwa hadits shahih secara riwayat dan qath’i (pasti) secara dalalah (penunjukannya), tidak bisa dijadikan sebagai sandaran aqidah. Karenanya, kita katakan kepada mereka sebagai debat dan bantahan kita terhadap mereka : “Aqidah (keyakinan) ini kamu ambil dari mana ? Mana dalil yang menunjuk-kan tidak bolehnya seorang muslim mendasarkan aqidahnya pada hadits shahih atau nash yang tidak mencapai derajat mutawatir dan tidak pula qath’iyatu ad-dalalah? Darimanakah anda mendatangkan kaidah tersebut ?”
Ternyata mereka rancu dalam menjawabnya. Pembahasan mengenai ini panjang sekali. mereka berdalil dengan semisal firman Allah subhanahu wata’aala :
“Artinya : Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka” [An-Najm :23] 

Dan firman-Nya.
“Artinya : Sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaidah sedikitpun terhadap kebenaran”[An-Najm :28]
Namun pembahasan seperti ini akan ,mengeluarkan kita dari pembahsan yang semestinya mengenai apa yang kita ketahui tentang Hizbut Tahrir. Karena diskusi mengenai kaidah ini dan penjelasan tentang hal-hal yang ada padanya akan selalu mendapatkan bantahan-bantahan. Disamping diskusi itu hanya akan ditegakkan berdasarkan argumen yang hakikatnya seperti fatamorgana yang disangka air oleh orang yang kehausan.[1]
Oleh karena itu, kita cukupkan (pembahasannya) pada keterangan yang telah kita kemukakan (diatas) perihal kaidah mereka yang sesat. Yaitu yang berbunyi bahwa :
“Tidak boleh seorang muslim membangun aqidahnya berdasarkan hadits shahih yang tidak Qath’iyatu ats-Tsubut walaupun Qath’iyatu ad-Dalalah”

Darimanakah mereka dapatkan ini ? sama sekali tidak ada dalilnya bagi mereka, baik dari Al-Qur’an , as-Sunnah maupun dari pemahaman Salafus Shalih. Bahkan pemahaman Salaf menentang hal ini !.
Pemikiran ini sesungguhnya dibangun oleh sebagian kelompok khalaf (kelompok yang tidak berfaham salaf) dari kalangan Mu’tazilah terdahulu beserta pengikutnya dizaman sekarang. Paling tidak dalam hal aqidah. Mereka itu adalah hizbut Tahrir.

Saya katakan, bahwa setiap kita mengetahui sesungguhnya ketika Allah mengutus beliau shalallahu ‘alaihi wassalam sebagai pemberi kabar gembira serta pembawa peringatan , berfirman padanya:

“Artinya : Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabb-mu. Dan, jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan risalah-Nya , Allah memelihara kamu dari gangguan manusia ” [Al-Maidah: 67]

Maka penyampaian beliau terhadap risalah-Nya kepada manusia, kadang-kadang beliau sampaikan sendiri dengan menghadiri pertemuan-pertemuan dan perkumpulan-perkumpulan mereka.Beliau berbicara secara langsung kepada mereka. Tetapi kadang-kadang beliau mengutus seorang utusan untuk mengajak orang-orang musyrik agar mengikuti dakwah Nabi. Dan kadang-kadang pula beliau hanya berkirim surat, sebagaimana telah diketahui berdasarkan sejarah, (misalnya-red). Kepada Hiraqlius raja Romawi, kepada Kisra raja Persia, kepada Muqauqis dan kepada pemimpin-pemimpin Arab, sebagaimana telah dijelaskan dalam buku-buku sejarah.

Dan termasuk yang pernah beliau lakukan, ialah mengutus Mu’adz bin Jabal, Abu Musa Al-Asy’ary dan Ali bin Abi Thalib ke Yaman. Beliau juga mengutus Dihyah al-Kalby ke Romawi. Mereka semuanya adalah individu-individu yang khabar (pemberitaan / periwayatan)-nya menurut kaidah hizbut Tahrir diatas, tidak berfungsi sebagai khabar (pemberitaan/periwayatan) yang qathi’ (pasti) sebab mereka adalah individu-individu (sendiri-sendiri). Mu’adz bin Jabal (di Yaman-red) berada disatu tempat, Abu Musa disatu tempat yang lain, dan Ali ditempat yang lain lagi. Bisa jadi pula waktunya berbeda.

Disana ada sebuah hadits dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Beliau berdua mengeluarkan hadits shahih tersebut dengan sanad yang shahih :
“Artinya : Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam ketika mengutus Mu’adz ke Yaman beliau bersabda kepadanya : Jadikanlah yang pertama engkau dakwahkan kepada mereka adalah syahadat Laa ilaaha illallah (tidak ada yang berhak diibadati dengan benar kecuali Allah….” [Al-Hadits]

Siapakah orang Islam yang ragu bahwa syahadat ini merupakan asa/pokok pertama? artinya sebagai (asas) aqidah pertama yang diatasnya dibangun keimanan kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan Rasul-rasul-Nya? sesungguhnya Mu’adz telah pergi sendirian saja sebagai penyampai dan juru dakwah yang menyeru kaum musyrikin agar mereka beriman kepada agama Islam.

Anda lihat apakah hujjah sudah (cukup) tegak dengan Mu’adz manakala beliau mengajak kaum musyrikin untuk masuk islam dan memerintahkan mereka agar menegakkan shalat lima waktu dalam sehari semalam. yaitu shalat yang terdiri dari dua, empat, dan tiga raka’at sampai kepada rincian-rinciannya yang sudah kita ketahui bersama-alhamdulillah-? Beliau juga memerintahkan mereka untuk mengeluarkan dari harta zakat yang berhubungan dengan emas, perak, buah-buahan, sapi, onta dan lain-lainnya.

Pertanyaannya sekarang adalah apakah sudah (cukup) tegak hujjah islam bagi kaum musyrikin dengan hanya diutusnya Mu’adz bin Jabal sendirian ? (tentu) menurut madzhab Hizbut Tahrir- dengan amat menyesal- hujjah belum tegak. sebab Mu’adz hanya seorang diri hingga bisa dimungkinkan untuk berdusta seperti menurut perkataan mereka?! Apabila kita katakan bahwa kedustaan itu terlalu jauh dari Mu’adz, tetapi (menurut Hizbuta Tahrir-red) tidak akan kurang dari kemungkian untuk dikatakan bahwa boleh jadi beliau berbuat salah atau lupa.

Sesungguhnya mereka telah datang membawa sebuah filsafat, bahwa kita tidak boleh mengambil aqidah islamiyah dari hadits shahih. Kalau begitu orang-orang Yaman ketika diseu oleh Muadz untuk beraqidah , berarti hujjah belum tegak bagi mereka, karena beliau sendirian saja (dalam menyampaikan islam). Padahal diantara orang-orang Yaman itu ada yang penyembah berhala, ada yang Nasrani dan ada pula yang majusi. Menurut kaidah Hizbut Tahrir ini, hujjah dalam masalah aqidah belum tegak bagi mereka ?!

Adapun dalam masalah hukum fiqih Hizbut Tahrir berpandangan seperti pendapat umumnya kaum muslimin. (Yaitu bahwa) dengan hadits ahad (hadits yang tidak mutawatir-red). Bisa ditetapkan hukum-hukum syariat. Sedangkan masalah aqidah (menurut Hizbut Tahrir) tidak dapat ditetapkan dengan hadits ahad ?!
Inilah Mu’adz. Beliau menjalankan gambaran aqidah ahad dalam Islam secara menyeluruh, baik dalam hal ushul(pokok) maupun furu’ (cabang) dalam masalah i’tiqad(aqidah) maupun hukum ( fiqh ). Dengan demikian , dari mana mereka datang dengan membawa pemilahan-pemilahan tersebut?

Firman Allah Subahanhu wa Ta’ala.
“Artinya : Ini tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun mengenainya” [A-Najm:23]
Disini saya ingin mengakhiri pembahasan yang berhubungan dengan hadits ahad ini, dimana Hizbut Tahrir menolak puluhan hadits shahih berdasarkan kaidahnya yang lemah dan tidak memiliki kekuatan sama sekali. yaitu kaidah bahwa hadits -hadit ahad tidak bisa dijadikan landasan aqidah. Maka saya ingin akhiri pembahasan ini dengan poin-poin berikut ini.

DA’I HIZBUT TAHRIR DIPERMALUKAN MUSLIMIN JEPANG
Ada salah seorang diantara mereka menyebutkan bahwa seorang da’i Hizbut tahrir pergi ke Jepang. ia menyampaikan serentetan ceramah kepada mereka. Diantara ceramah yang disampaikannya adalah tentang jalan iman. Diantara isi ceramahnya, bahwa masalah aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan hadits ahad. Ternyata disana , ditengah hadirin ada seorang pemuda yang berakal, cerdik dan pandai. Ia berkata kepada penceramah itu :
“Wahai ustadz.., anda datang sebagai da’i ke Jepang. Sebuah negeri syirik dan kufur. Sebagaimana anda katakan, bahwa anda datang dalam rangka berdakwah agar mereka (masyarakat Jepang) masuk islam. Anda mengatakan kepada mereka bahwa Islam menyatakan sesungguhnya aqidah tidak bisa ditetapkan berdasarkan khabar ahad (pemberitaan satu orang). Anda juga berkata kepada kami bahwa termasuk perkara aqidah ialah agar jangan mengambil aqidah dari berita satu orang individu. Anda sekarang menyeru kami agar menerima Islam, padahal anda seorang diri. Maka berdasarkan filsafat anda ini, sebaiknya anda pulang saja kenegeri anda, lalu bawalah (kemari) puluhan orang Islam seperti anda yang semuanya mengutarakan pernyataan seperti pernyataan anda. dengan demikian khabar(berita) anda menjadi mutawatir!!

Demikianlah pemuda itu menjatuhkan penceramah tersebut. ini hanyalah satu diantara banyak contoh yang membuktikan akibat buruk bagi siapa saja yang menyelisihi manhaj Salafus Shalih.
Ada sebuah hadist dalam shahih Bukhari dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahualaihi wassalam bersabda:
“Artinya : Jika seseorang diantara kamu duduk dalam tasyahud akhir, hendaklah ia berlindung dari empat perkara. (hendaknya) ia mengucapkan doa (artinya): ya, Allah sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam , dari siksa kubur, dari fitnah ketika hidup dan mati, dan dari fitnah al-masih ad-Dajjal. [Hadits senada juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan sanad yang shahih]”
Hadits diatas termasuk jenis hadist ahad, tetapi ia adalah hadits yang termasuk aneh dan asing menurut filsafatnya Hizbut Tahrir. Sebab dari satu sisi mengandung hukum syar’i. Hukum syar’i menurut mereka (dapat) tertetapkan berdasarkan hadits ahad. Namun, disisi lain mengandung aqidah karena disana ada azab kubur dan ada fitnah Dajjal. Padahal mereka tidak mengimani siksa kubur dan tidak pula mengimani fitnah Dajjal akbar yang kisahnya telah diceritakan oleh Rasulullah dalam banyak hadits. Diantaranya adalah sabda beliau:
“Artinya : Tidak ada satu fitnahpun sejak diciptaknnya Adam hingga hari kiamat yang lebih berbahaya dari fitnah Dajjal” [Riwayat Ahmad, Muslim, dan Al-Hakim]

Mereka Hizbut Tahrir tidak mengimani (bakal munculnya) Dajjal ini, karena menurut anggapan mereka hadits tersebut bukanlah hadits mutawatir. Maka sekarang kita katakan kepada mereka:
“Apa yang bisa kalian lakukan terhadap hadits Abu Hurairah (sebelumnya) yang disatu sisi mengandung hukum syar’i (yaitu disyariatkannya membaca doa tersebut diakhir shalat-red) Dengan demikian kalian harus mengucapkan doa pada akhir shalat :
“Aku berlindung diri kepada-Mu dari azab kubur”
Tetapi mungkinkah kalian meminta perlindungan diri dari azab kubur sedangkan kalian tidak mengimani adanya azab kubur ?
Dua hal yang saling berlawanan tidak mungkin dapat berkumpul. Namun, kemudian mereka datang kepada kita dengan kilah-kilah yang sesungguhnya dilarang Allah. Mereka mengatakan :”Bahwa kami membenarkan azab kubur tetapi kami tidak mengimaninya?!”

(Ini jelas) filsafat yang aneh sekali. Mengapa mereka jadi begini ? sesungguhnya mereka telah datang membawa filsafat pertama, kemudian mereka terperangkap secara sambung-menyambung kedalam banyak filasafat. akhirnya dengan filsafat-filsafat itu mereka keluar dari jalan lurus yang pernah ditempuh para sahabat Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Sementara itu hadits tersebut sebagaimana telah dijelaskan adalah panjang penjelasannya.

Sesungguhnya diantara dakwah Hizbut Tahrir yang selalu mereka kumandangkan adalah bahwa mereka ingin menegakkan hukum Allah dimuka bumi. Saya hendak mengingatkan bahwa Hizbut Tahrir tidak sendirian dalam tujuan ini. Semua jama’ah dan kelompok-kelompok Islam pada akhirnya adalah bertujuan sama yaitu ingin menegakkan hukum Allah dimuka bumi.

Tetapi pertanyaannya adalah apakah kelompok-kelompok Islam ini-yang diantaranya adalah Hizbut Tahrir- berada pada jalan Allah yang lurus seperti yang pernah ditempuh Nabi dan para sahabatnya ? jawabnya ialah sebagaimana yang selalu kami isyartakan dalam syair:
“Semua mengaku punya hubungan dengan Laila, Tetapi Laila tidak mengakuinya”

Tidak seorangpun dalam jama’ah ini yang mengikatkan pemahamannya terhadap Islam dengan pengikat yang kami sebutkan ini, yaitu Pemahaman salafus shalih. Karena itulah mereka jauh dari pertolongan Allah. Sebab Allah hanya akan menolong orang yang menolong agamaNya. Jalan pertolongan Allah adalah ittiba'(mengikuti) Kitab Allah, Sunnah Nabi-Nya dan jalannya orang-orang mukmin. Syarat inilah yang dilupakan oleh firqah-firqah terdahulu maupun oleh golongan-golongan (hizb-hizb) modern sekarang ini, termasuk didalamnya Hizbut Tahrir yang pemikiran-pemikirannya menyimpang dalam aqidah.

Karenanya kami ulangi lagi apa yang kami kemukakan pada permulaan tulisan ini. yaitu bahwa:Jama’ah manapun yang aqidah serta manhajnya tidak berpijak pada pemahaman salafus Shalih, maka jama’ah itu tidak akan dapat menegakkan islam. Baik itu Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslimin, atau jama’ah lain manapun. Sebab mereka tidak menegakkan dakwahnya pada pokok-pokok (landasan-landasan) yang tiga yaitu :Kitab Allah, sunnah rasulullah yang shahih dan Manhaj Salafus Shalih….!!!
Kiranya cukuplah (pembahasan-red) sampai disini saja. dan ini adalah peringatan. mudah-mudahan bermanfaat bagi kaum mukminin.

wallahu’alam bishawwab walhamdulillahirabbil’aalamin.

[Diterjemahkan dari Hizbut Tahrir Mu’tazilatul Judud, edisi Indonesia Hizbut Tahrir Neo Mu’tazilah, Dimuat di Majalah As-Sunnah edisi 3/Th. III/1418-1997. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo]

والله أعلمُ بالـصـواب
Sumber: https://almanhaj.or.id/174-hizbut-tahrir-neo-mutazilah.html




Read more

Ijma’ (Sepakat Ulama): Metode Hisab Bukan Jadi Tolak Ukur, MUHAMMADIYAH ikut siapa???

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Sebagian ormas tetap bersikeras atau ‘ngotot’ untuk menggunakan metode hisab. Yang jadi masalah utama adalah sikap mereka yang tidak ambil peduli lagi dengan cara yang telah digariskan oleh Islam yaitu dengan cara rukyatul hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Ketika jelas tidak nampak hilal, karena hasil perhitungan hisabnya seperti itu, maka tetap hasil tersebut yang digunakan. Ditambah lagi ormas yang ngotot seperti ini ternyata menggunakan metode hisab yang sudah usang sebagaimana dinyatakan sendiri oleh pakar hisab.

Kelemahan Metode Hisab Menurut Pakarnya
Salah satu ormas menggunakan metode hilal yang sebenarnya sudah lemah dan dikatakan usang, yaitu metode hisab wujudul hilal. Metode lainnya adalah hisab imkanur ru’yah, artinya hilal masih mungkin dihilal, bukan hanya sekedar hilal itu ada. Metode ini yang lebih mendekati dalil. Karena dalam dalil disebutkan,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. ” (HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).

Jadi hilal harus terlihat dan bukan sekedar ada.
Mengenai kriteria metode wujudul hilal disebutkan ada tiga sebagai berikut:
1- telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2- ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari terbenam, dan
3- pada saat terbenamnya matahari piringan atas Bulan berada di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
Ketiga kriteria ini penggunaannya adalah secara kumulatif, dalam arti ketiganya harus terpenuhi sekaligus. Apabila salah satu tidak terpenuhi, maka bulan baru belum mulai.
Atau pemahaman mudahnya, “Jika setelah terjadi ijtimak, bulan terbenam setelah terbenamnya matahari maka malam itu ditetapkan sebagai awal bulan Hijriyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian bulan saat matahari terbenam.”
Dari metode ini, bila posisi hilal (bulan baru) pada saat matahari terbenam sudah di atas ufuk, berapapun tingginya, asal lebih besar dari pada NOL derajat, maka sudah dianggap masuk bulan baru. (Sumber: Kelemahan Metode Hisab & Metode Hisab dan Rukyat)

Berikut keterangan pakar hisab, T. Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN dan Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementeria Agama RI) mengenai metode wujudul hilal:
Perbedaan Idul Fitri dan Idul Adha sering terjadi di Indonesia. Penyebab utama bukan perbedaan metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan), tetapi pada perbedaan kriterianya. Kalau mau lebih spesifik merujuk akar masalah, sumber masalah utama adalah Muhammadiyah yang masih kukuh menggunakan hisab wujudul hilal. Bila posisi bulan sudah positif di atas ufuk, tetapi ketinggiannya masih sekitar batas kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat, batas kemungkinan untuk diamati) atau lebih rendah lagi, dapat dipastikan terjadi perbedaan. Perbedaan terakhir kita alami pada Idul Fitri 1327 H/2006 M dan 1428 H/2007 H serta Idul Adha 1431/2010. Idul Fitri 1432/2011 tahun ini juga hampir dipastikan terjadi perbedaan. Kalau kriteria Muhammadiyah tidak diubah, dapat dipastikan awal Ramadhan 1433/2012, 1434/2013, dan 1435/2014 juga akan beda. Masyarakat dibuat bingung, tetapi hanya disodori solusi sementara, “mari kita saling menghormati”. Adakah solusi permanennya? Ada, Muhammadiyah bersama ormas-ormas Islam harus bersepakati untuk mengubah kriterianya.

Mengapa perbedaan itu pasti terjadi ketika bulan pada posisi yang sangat rendah, tetapi sudah positif di atas ufuk? Kita ambil kasus penentuan Idul Fitri 1432/2011. Pada saat maghrib 29 Ramadhan 1432/29 Agustus 2011 tinggi bulan di seluruh Indonesia hanya sekitar 2 derajat atau kurang, tetapi sudah positif. Perlu diketahui, kemampuan hisab sudah dimiliki semua ormas Islam secara merata, termasuk NU dan Persis, sehingga data hisab seperti itu sudah diketahui umum. Dengan perangkat astronomi yang mudah didapat, siapa pun kini bisa menghisabnya. Dengan posisi bulan seperti itu, Muhammadiyah sejak awal sudah mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011 karena bulan (“hilal”) sudah wujud di atas ufuk saat maghrib 29 Agustus 2011. Tetapi Ormas lain yang mengamalkan hisab juga, yaitu Persis (Persatuan Islam), mengumumkan Idul Fitri jatuh pada 31 Agustus 2011 karena mendasarkan pada kriteria imkan rukyat (kemungkinan untuk rukyat) yang pada saat maghrib 29 Agustus 2011 bulan masih terlalu rendah untuk bisa memunculkan hilal yang teramati. NU yang mendasarkan pada rukyat masih menunggu hasil rukyat. Tetapi, dalam beberapa kejadian sebelumnya seperti 1427/2006 dan 1428/2007, laporan kesaksian hilal pada saat bulan sangat rendah sering kali ditolak karena tidak mungkin ada rukyat dan seringkali pengamat ternyata keliru menunjukkan arah hilal.

Jadi, selama Muhammadiyah masih bersikukuh dengan kriteria wujudul hilalnya, kita selalu dihantui adanya perbedaan hari raya dan awal Ramadhan. Seperti apa sesungguhnya hisab wujudul hilal itu? Banyak kalangan di intern Muhammadiyah mengagungkannya, seolah itu sebagai simbol keunggulan hisab mereka yang mereka yakini, terutama ketika dibandingkan dengan metode rukyat. Tentu saja mereka anggota fanatik Muhammadiyah, tetapi sesungguhnya tidak faham ilmu hisab, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal.

Oktober 2003 lalu saya diundang Muhammadiyah sebagai narasumber pada Munas Tarjih ke-26 di Padang. Saya diminta memaparkan “Kritik terhadap Teori Wujudul Hilal dan Mathla’ Wilayatul Hukmi”. Saya katakan wujudul hilal hanya ada dalam teori, tidak mungkin bisa teramati. Pada kesempatan lain saya sering mangatakan teori/kriteria wujudul hilal tidak punya landasan kuat dari segi syar’i dan astronomisnya. Dari segi syar’i, tafsir yang merujuk pada QS Yasin 39-40 terkesan dipaksakan (rincinya silakan baca blog saya http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/07/28/hisab-dan-rukyat-setara-astronomi-menguak-isyarat-lengkap-dalam-al-quran-tentang-penentuan-awal-ramadhan-syawal-dan-dzulhijjah/ ). Dari segi astronomi, kriteria wujudul hilal adalah kriteria usang yang sudah lama ditinggalkan di kalangan ahli falak.

Kita ketahui, metode penentuan kalender yang paling kuno adalah hisab urfi (hanya berdasarkan periodik, 30 dan 29 hari berulang-ulang, yang kini digunakan oleh beberapa kelompok kecil di Sumatera Barat dan Jawa Timur, yang hasilnya berbeda dengan metode hisab atau rukyat modern). Lalu berkembang hisab imkan rukyat (visibilitas hilal, menghitung kemungkinan hilal teramati), tetapi masih menggunakan hisab taqribi (pendekatan) yang akurasinya masih rendah. Muhammadiyah pun sempat menggunakannya pada awal sejarahnya. Kemudian untuk menghindari kerumitan imkan rukyat, digunakan hisab ijtimak qablal ghurub (konjungsi sebelum matahari terbenam) dan hisab wujudul hilal (hilal wujud di atas ufuk yang ditandai bulan terbenam lebih lambat daripada matahari). Kini kriteria ijtimak qablal ghurub dan wujudul hilal mulai ditinggalkan, kecuali oleh beberapa kelompok atau negara yang masih kurang keterlibatan ahli hisabnya, seperti oleh Arab Saudi untuk kalender Ummul Quro-nya. Kini para pembuat kalender cenderung menggunakan kriteria imkan rukyat karena bisa dibandingkan dengan hasil rukyat. Perhitungan imkan rukyat kini sangat mudah dilakukan, terbantu dengan perkembangan perangkat lunak astronomi. Informasi imkanur rukyat atau visibilitas hilal juga sangat mudah diakses secara online di internet.

Muhammdiyah yang tampaknya terlalu ketat menjauhi rukyat terjebak pada kejumudan (kebekuan pemikiran) dalam ilmu falak atau astronomi terkait penentuan sistem kelendernya. Mereka cukup puas dengan wujudul hilal, kriteria lama yang secara astronomi dapat dianggap usang. Mereka mematikan tajdid (pembaharuan) yang sebenarnya menjadi nama lembaga think tank mereka, Majelis Tarjih dan Tajdid. Sayang sekali. Sementara ormas Islam lain terus berubah. NU yang pada awalnya cenderung melarang rukyat dengan alat, termasuk kacamata, kini sudah melengkapi diri dengan perangkat lunak astronomi dan teleskop canggih. Mungkin jumlah ahli hisab di NU jauh lebih banyak daripada di Muhammadiyah, walau mereka pengamal rukyat. Sementara Persis (Persatuan Islam), ormas “kecil” yang sangat aktif dengan Dewan Hisab Rukyat-nya berani beberapa kali mengubah kriteria hisabnya. Padahal, Persis kadang mengidentikan sebagai “saudara kembar” Muhammadiyah karena memang mengandalkan hisab, tanpa menunggu hasil rukyat. Persis beberapa kali mengubah kriterianya, dari ijtimak qablal ghrub, imkan rukyat 2 derajat, wujudul hilal di seluruh wilayah Indonesia, sampai imkan rukyat astronomis yang diterapkan.

Demi penyatuan ummat melalui kalender hijriyah, memang saya sering mengkritisi praktek hisab rukyat di NU, Muhammadiyah, dan Persis. NU dan Persis sangat terbuka terhadap perubahan. Muhammadiyah cenderung resisten dan defensif dalam hal metode hisabnya. Pendapatnya tampak merata di kalangan anggota Muhammadiyah, seolah hisab itu hanya dengan kriteria wujudul hilal. Itu sudah menjadi keyakinan mereka yang katanya sulit diubah. Gerakan tajdid (pembaharuan) dalam ilmu hisab dimatikannya sendiri. Ketika diajak membahas kriteria imkan rukyat, tampak apriori seolah itu bagian dari rukyat yang terkesan dihindari.

Lalu mau kemana Muhammadiyah? Kita berharap Muhammadiyah, sebagai ormas besar yang modern, mau berubah demi penyatuan Ummat. Tetapi juga sama pentingnya adalah demi kemajuan Muhammadiyah sendiri, jangan sampai muncul kesan di komunitas astronomi “Organisasi Islam modern, tetapi kriteria kalendernya usang”. Semoga Muhammadiyah mau berubah! (Sumber: Metode Hisab Wujudul Hilal ‘ala Muhammadiyah yang Sudah Usang)

Kita dapat simpulkan bahwa kelemahan metode hisab terletak saat menggunakan alat hitung yang tidak sempurna sehingga hasilnya dapat berbeda dengan ahli hisab yang lainnya. Selain itu banyaknya macam dalam metode hisab mengakibatkan berbeda juga hasilnya, antara lain hisab urfi dengan hasil hisab modern atau kontemporer. Karena hasil yang berbeda dari berbagai metode, itu menunjukkan kelemahan cara manusia dibandingkan jika ditempuh cara yang telah digariskan Islam.

Cara Islam Menentukan Awal Bulan Hijriyah
Cara menentukan awal dan akhir Ramadhan sudah digariskan oleh Islam melalui lisan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perhatikan hadits berikut.


وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا [ قَالَ ]: سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Hadits di atas menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara ketiga. Cara pertama adalah dengan rukyatul hilal. Cara kedua adalah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Jika Ada yang Menyanggah …
1- Kenapa kalau dalam jadwal shalat memakai hisab boleh, kalau dalam penentuan awal Ramadhan tidak boleh?
Jawaban simpelnya, jadwal waktu shalat itu memakai petunjuk posisi matahari dan itu setiap hari bisa berulang sehingga mudah diperkirakan. Sedangkan penentuan awal Ramadhan dengan bulan. Keduanya jelas berbeda, ditambah pula berbeda dalil.
Jawaban tambahan, yang dibebankan oleh syariat kepada kita dalam penentuan waktu-waktu shalat adalah menyesuaikan dengan posisi aktual (waqi’ al haal), misalnya maghrib adalah ketika matahari sudah tenggelam, dst. Perhitungan hisab dalam hal ini memberi informasi posisi aktual (waqi’ al haal) bahwa pada jam sekian matahari dalam posisi sudah tenggelam, atau semacamnya. Berbeda dengan masalah menentukan awal bulan, yang dibebankan syari’at kepada kita adalah melihat hilalnya bukan mengetahui posisi aktual (waqi’ al haal) -nya. Ini sama sekali berbeda. (Sumber: Menyoal Metode Hisab)
2- Sekarang teknologi sudah maju, kenapa masih menggunakan rukyatul hilal?
Simpel pula jawabannya, karena kita manut pada dalil. Dalil perintahkan untuk rukyatul hilal, maka kita melakukannya. Dan pula di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah ada metode hisab tetapi beliau tidak menggunakannya. Urusan mesti angkat-angkat alat ketika rukyat, yah itu karena tuntutan dalam beramal. Sebagaimana kita perlu susah payah berjalan menuju masjid untuk shalat jama’ah.
Seharusnya sikap seorang muslim adalah patuh pada dalil, jangan cuma karena alasan berat dan susah sehingga enggan menggunakan cara yang Rasul –shallallahu ‘alaihi wa sallam– tempuh. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36).

Ijma’ (Sepakat Ulama): Metode Hisab Bukan Jadi Tolak Ukur

Kami pun simpulkan bahwa metode hisab jika jadi rujukan utama seperti yang dipilih sebagian ormas, maka ini keliru dan telah menyelisihi ijma’ atau kesepakatan para ulama. Al Baaji berkata,

إجماع السلف على عدم الاعتداد بالحساب ، وأن إجماعهم حجة على من بعدهم
“Para ulama sepakat bahwa metode hisab bukanlah jadi tolak ukur dalam penentuan awal bulan. Kesepatan para ulama inilah yang jadi argumen untuk meruntuhkan pendapat mereka yang masih membela metode hisab.” (Fathul Bari, 4: 127)
Begitu pula Ibnu Bazizah berkata, “Madzhab (yang berpegang pada hisab, pen) adalah madzhab batil. Sungguh syariat Islam telah melarang seseorang untuk terjun dalam ilmu nujum. Karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (zhon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) bahkan bukan sangkaan kuat. Seandainya suatu perkara dikaitkan dengan ilmu hisab, sungguh akan mempersempit karena tidak ada yang menguasai ilmu ini  kecuali sedikit”. (Idem)
Rasul sendiri yang katakan bahwa beliau tidak mengenal hisab. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar,
إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا


”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080).

Beda halnya jika metode tersebut hanya sebagai cara untuk sekedar memperkirakan dan tetap menjadikan rukyatul hilal sebagai penentuan awal dan akhir Ramadhan. Lihat saja di Kerajaan Saudi Arabia, metode hisab memang digunakan untuk memperkirakan kalender Hijriyah dalam setahun, apalagi mereka yang menjadikan kalender hijriyah sebagai rujukan keseharian. Namun ketika awal bulan masih dikoreksi dengan metode rukyatul hilal.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah kepada al-haq.
  
والله أعلمُ بالـصـواب

Sumber: https://rumaysho.com/3474-kelemahan-metode-hisab.html



Read more

LDII / Islam Jamaah / Lemkari, Kelompok Sesat dan Menyesatkan

0 komentar

Sejarah Ringkas LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) adalah nama baru dari sebuah aliran sesat yang cukup besar dan tersebar di Indonesia. Pendiri aliran sesat ini adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa) alias Madigal. Awal berdirinya, lembaga ini tahun 1951 M bernama Darul-Hadits. Bertempat di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur.

Karena ajarannya menyimpang dan meresahkan masyarakat setempat, maka Darul-Hadits ini dilarang oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur pada tahun 1968 M. Kemudian berganti nama dengan Islam Jama’ah (IJ). dan karena penyimpangannya serta membikin keresahan masyarakat, terutama di Jakarta, maka secara resmi Islam Jama’ah dilarang di seluruh Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. Kep. 08/D.4/W.1971 tanggal 29 Oktober 1971 M.

Karena Islam Jama’ah sudah terlarang di seluruh Indonesia, maka Nur Hasan Ubaidah Lubis mencari taktik baru, yaitu dengan mendekati Letjen Ali Murtopo (Wakil Kepala Bakin dan staf Opsus (Operasi Khusus Presiden Suharto) waktu itu. Sedangkan Ali Murtopo adalah seorang yang dikenal sangat anti terhadap Islam. Dengan perlindungan Ali Murtopo maka pada tanggal 1 Januari 1972 M Islam Jama’ah berganti nama menjadi ‘Lemkari’ (Lembaga Karyawan Islam atau Lembaga Karyawan Dakwah Islam) dibawah payung Golkar. Lemkari akhirnya dibekukan oleh Gubernur Jawa Timur, Soelarso, juga dikarenakan masih tetap menyimpang dan menyusahkan masyarakat, dengan SK No. 618 tahun 1988 tanggal 24 Desember 1988 M.
Kemudian pada bulan November 1990 M mereka mengadakan Musyawarah Besar Lemkari di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, dan berganti nama menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) atas anjuran Menteri Dalam Negeri, Rudini, waktu itu, dengan alasan agar tidak rancu dengan Lembaga Karatedo Republik Indonesia.

Pendiri aliran ini adalah Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa) alias Madigal pada tahun 1951 M dengan nama Darul-Hadits. Bertempat di desa Burengan Banjaran, Kediri, Jawa Timur, karena ajarannya meresahkan masyarakat setempat, maka Darul Hadits ini dilarang oleh PAKEM (Pengurus Aliran Kepercayaan Masyarakat) Jawa Timur pada tahun 1968 M.

Biografi Nur Hasan Ubaidah

Nur Hasan Ubaidah Lubis lahir pada tahun 1915 M di desa Bangi, Kec. Purwosari, Kab. Kediri, Jawa Timur dengan nama kecil Madikal atau Madigal2. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa dia dilahirkan pada tahun 1908 M3. Dia hanya mengenyam pendidikan formal setingkat kelas 3 SD sekarang. Dan pernah juga belajar di pondok Sewelo Nganjuk, lalu pindah ke pondok Jamsaren Solo yang hanya bertahan sekitar tujuh bulan. Dia dikenal suka terhadap perdukunan. Kemudian dia terus belajar di sebuah pondok yang khusus mendalami pencak silat di Dresno Surabaya. Dari Dresno dia melanjutkan belajar kepada Kyai Ubaidah di Sampang, Madura, kegiatannya adalah mengaji dan melakukan wiridan di sebuah kuburan yang dikeramatkan. Nama gurunya inilah yang kemudian dipakai sebagai nama belakangnya.

Dia juga pernah mondok di Lirboyo, Kediri dan Tebu Ireng, Jombang, lalu berangkat naik haji pada tahun 1929 M, setelah pulang haji namanya Madigol diganti dengan Haji Nur Hasan, sehingga menjadi Haji Nur Hasan al-Ubaidah. Adapun nama Lubis konon itu panggilan murid-muridnya, singkatan dari luar biasa selain itu dia juga bergelar imam atau amir. Menurut ceritanya dia berangkat naik haji ke Makkah pada tahun 1933 M, kemudian belajar Hadits Bukhari dan Muslim kepada Syaikh Abu Umar Hamdan dari Maroko, lalu belajar lagi di Madrasah Darul-Hadits yang tempatnya tidak jauh dari Masjidil Haram. Dan nama Darul-Hadits itulah yang dipakai untuk menamai pesantrennya. Namun ada cerita lain, bahwa dia pergi ke Makkah bukan tahun 1933 M, tetapi sekitar tahun 1937/1938 M untuk melarikan diri setelah terjadi keributan di Madura. Dan dia tidak pernah belajar di Darul-Hadits, sebagaimana hal itu dibantah oleh pihak Darul-Hadits tatkala ada orang yang tabayyun (melakukan klarifikasi) ke sana. Maka ada beberapa versi cerita tentang kegiatan Nur Hasan di Makkah, bahwa konon menurut teman dekatnya waktu di Tanah Suci dia belajar ilmu ghaib (perdukunan) kepada orang Baduwi dari Persia (Iran), dan dia tinggal di Makkah selama 5 tahun. Ketika pulang ke Indonesia pada tahun 1941 M, dia membuka pengajian di Kediri dan dia mengaku sudah bermukim di Mekkah selama 18 tahun.

Pada mulanya pondoknya biasa-biasa saja, baru pada tahun 1951 M ia memproklamirkan nama pondoknya Darul-Hadits4. Nur Hasan wafat pada tanggal 31 Maret 1982 M dalam kecelakaan lalu lintas di jalan raya Tegal–Cirebon, tatkala ia ingin menghadiri kampanye Golkar di lapangan Banteng Jakarta. Setelah ia meninggal status amir/imam digantikan oleh putranya Abdu Dhahir yang di-bai’at sebelum mayat bapaknya dikuburkan, di hadapan tokoh-tokoh LDII, sebagai saksi bahwa putranya itulah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan Islam Jamaah/Lemkari/LDII.5

Pokok-Pokok Ajaran Islam Jama’ah/Lemkari/LDII

1. Orang Islam diluar kelompok mereka adalah kafir dan najis, sekalipun kedua orangtuanya.
Kalau ada orang di luar kelompok mereka yang melakukan shalat di masjid mereka, maka bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap sudah terkena najis.

2. Wajib taat kepada amir atau imam.
Mati dalam keadaan belum bai’at kepada amir/imam LDII, maka akan mati jahiliyyah (mati kafir).
al-Qur’an dan Hadits yang boleh diterima adalah yang manqul (yang keluar dari mulut imam atau amir mereka). Adapun yang keluar/diucapkan mulut-mulut yang bukan imam mereka atau amir mereka, maka haram untuk diikuti.
3. Haram mengaji al-Qur’an dan Hadits kecuali kepada imam/amir mereka.

4. Dosa bisa ditebus kepada sang amir/ imam, dan besarnya tebusan tergantung besar-kecilnya dosa yang diperbuat, sedang yang menentukannya adalah imam/amir.

5. Harus rajin membayar infaq, shadaqah dan zakat kepada amir atau imam mereka, dan haram mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah kepada orang lain.

6. Harta benda diluar kelompok mereka dianggap halal untuk diambil atau dimiliki dengan cara bagaimanapun memperolehnya, seperti mencuri, merampok, korupsi, menipu dan lain sebagainya, asal tidak ketahuan/ tertangkap. Dan kalau berhasil menipu orang Islam di luar golongan mereka, dianggap berpahala besar.Bila mencuri harta orang lain yang bukan golongan LDII lalu ketahuan, maka salahnya bukan mencurinya itu, tapi “kenapa (ketika) mencuri kok (sampai) ketahuan?” Harta orang selain LDII diibaratkan perhiasan emas yang dipakai oleh macan, yang sebetulnya tidak pantas, karena perhiasan ini hanya untuk manusia. Jadi perhiasan itu boleh diambil dan tidak berdosa, asal jangan sampai diterkam. (Kasarnya; nyolong harta non-LDII itu boleh).

7. Harta, uang zakat, infaq, shadaqah yang sudah diberikan kepada imam/amir, haram ditanyakan kembali catatannya atau digunakan kemana uang zakat tersebut. Sebab kalau bertanya kembali pemanfaatan zakat-zakat tersebut kepada imam/amir, dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
8. Haram membagikan daging kurban atau zakat fitrah kepada orang Islam diluar kelompok mereka.
9. Haram shalat di belakang imam yang bukan kelompok mereka, kalaupun terpaksa sekali, tidak usah berwudhu karena shalatnya harus diulang kembali.
10. Haram nikah dengan orang diluar kelompok.
Perempuan LDII/Islam Jama’ah kalau mau berkunjung ke rumah orang yang bukan kelompok mereka, maka memilih waktu pada saat haid, karena badan dalam keadaan kotor (lagi haid), (maka) ketika (kena najis) di rumah non-LDII yang dianggap najis itu tidak perlu dicuci lagi, sebab kotor dengan kotor tidak apa-apa.
11. Kalau ada orang diluar kelompok mereka yang bertamu di rumah mereka, maka bekas tempat duduknya dicuci karena dianggap kena najis.

Syari’at Islam Menguak Kesesatan LDII

Penulis akan sampaikan sebagian syari’at Islam yang secara jelas membantah pokok-pokok ajaran LDII, diantaranya:

1. Islam melarang keras pengkafiran seorang Muslim yang mengucapkan kalimat syahadatain (dua kalimat syahadat) sehingga terpenuhi syarat-syaratnya. 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. An-Nisa’ : 94)

Imam Ibnu Katsir menceritakan dalam tafsirnya tentang sebab turunnya ayat diatas. Diantaranya adalah tentang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membunuh seseorang dalam peperangan sedangkan orang yang dibunuh tersebut telah bersyahadat (mengaku sebagai Muslim)7Dan juga sabda 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Lelaki mana saja yang berkata kepada saudaranya; ‘Wahai orang kafir!,’ maka sungguh akan kembali ucapan tersebut kepada salah satu dari keduanya.
(HR. Bukhari nomor 5753, Muwwatha’ nomor 1777) 

Penulis Nawaqidul-Iman Quliyyah wa Amaliyyah menukil perkataan Imam asy- Syaukani; “Ketahuilah bahwa tidak layak bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menghukumi seorang Muslim dengan Murtad (keluar dari Islam) dan kafir, kecuali dia telah membawa bukti yang jelas dan gamblang, melebihi kejelasan matahari di siang hari.8

Tidak ada seorangpun yang berhak menentukan seseorang itu masuk surga atau neraka, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Imam Abul-Izzi al-Hanafi dalam Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyah menjelaskan bahwa kita tidak boleh menghukumi/ memastikan kepada seseorang dari Ahlul-Kiblat (Muslimin) bahwa dia termasuk penduduk surga atau penduduk neraka. 

Kemudian beliau menjelaskan pendapat Salaf tentang hal ini, dimana mereka membaginya dalam tiga kelompok:

  1. Kepastian (bahwa seseorang masuk) surga hanya boleh dikatakan untuk para Nabi. 2. Kepastian (bahwa seseorang masuk) surga boleh dikatakan kepada seluruh Mukmin    (secara umum)    yang telah ditunjukkan oleh dalil (al-Kitab dan as-Sunnah), inilah pendapat  kebanyakan ulama Salaf.  3. Kepastian (bahwa seseorang masuk) surga boleh dikatakan setiap Mukmin yang dikatakan   oleh kaum      Mukminin bahwa dia termasuk ahli surga.9
2.  Pengampunan dosa itu menjadi hak Allah secara mutlak.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bercerita bahwa:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada segenap Quraisy dan kerabat dekatnya (yang artinya):
Wahai segenap kaum Quraisy! –atau ucapan semisalnya– Juallah jiwa-jiwa kalian (dengan tauhid dan mengikhlaskan ibadah kepada Allah-ed), saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagi kalian dari adzab Allah. Wahai Bani Abdul-Muthalib, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagi kalian dari adzab Allah. Wahai ‘Abbas bin Abdul-Muthalib, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagimu dari adzab Allah. Wahai Shafiyyah bibi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagimu dari adzab Allah. Wahai Fathimah putri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mintalah kepadaku harta benda dariku sekehendakmu, saya tidak mampu memberikan manfaat sedikitpun bagimu dari adzab Allah.” (HR. Muslim nomor 206).

Maka kalau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam saja tidak bisa menjamin keselamatan akhirat keluarga dekatnya, bahkan terhadap putrinya sendiri, bagaimana mungkin imam LDII itu berani menghapus dosa jama’ahnya dan memberikan jaminan surga bagi mereka?

Rujukan pemahaman al-Qur’an dan as-Sunnah yang benar adalah manhaj Salaf (baca Fatawa volume 03), bukan merujuk kepada pendapat imam LDII, atau imam-imam jama’ah dari jama’ah-jama’ah sempalan Islam (lainnya).

Islam memerintahkan kaum Muslimin untuk berbuat adil dan melarang mereka dari berbuat zhalim (aniaya) dengan siapapun termasuk dengan orang kafir.Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya):“…dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah kalian, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.(QS. al-Ma’idah : 8)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.(QS. al-Ma’idah : 38) 

Dalam ayat-ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membeda-bedakan apakah kaum yang dibenci tersebut Mukmin atau kafir dan juga tidak membedakan apakah barang yang dicuri itu milik seorang Muslim atau seorang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman (yang artinya): “…maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (QS. at-Taubah : 7)
Dalam ayat ini jelaslah, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk tetap berlaku lurus terhadap orang kafir, selama mereka berlaku lurus kepada kaum Muslimin. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan sikap tersebut sebagai tanda atas ketakwaan seseorang. 

Demikianlah sebagian bantahan bagi ajaran sesat LDII, mudah-mudahan dengan yang sebagian ini cukup menjadi suatu kejelasan bagi pembaca bahwa LDII memang betul-betul merupakan aliran sesat dan menyesatkan, yang mengharuskan kita untuk menjauhi kelompok tersebut dan menghimbau saudara-saudara kita kaum Muslimin untuk menjauhinya.

Peringatan dan Himbauan

Meskipun LDII sangat jelas kesesatannya, namun karena kebodohan yang amat sangat menimpa kaum Muslimin, maka tidak sedikit dari kaum Muslimin khususnya di Indonesia yang terjerumus ke dalam ajaran sesat LDII ini. Disamping (karena) kelicikan, kebohongan dan prinsip menghalalkan segala cara yang dilakukan oleh da’i-da’i LDII demi menggaet anggota jama’ah. Oleh karena itu penulis menghimbau kepada para pembaca untuk tekun dan rajin menuntut ilmu, agar bisa beramal di atas keyakinan yang benar dan dapat membentengi diri dari segala tipu daya yang mempromosikan aliran-aliran sesat yang nampaknya sangat banyak dan menjamur di negeri kita ini. Marilah kita senantiasa berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menghadapi setiap bentuk perongrongan iman, baik yang datang dari dalam diri kita maupun yang datang dari luar.

Wallahu al-Musta’aan. 


Catatan Kaki:
  1. ^ Diringkas dari Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, halaman 73-74 dan Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII halaman 5-6 dan 66-68.
  2. ^ Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII oleh Hartono Ahmad Jaiz halaman 6.
  3. ^ Idem, halaman 82.
  4. ^ Idem, halaman 81-86.
  5. ^ Idem, halaman 74-76.
  6. ^ Aliran dan Paham Sesat di Indonesia oleh Hartono Ahmad Jaiz, halaman 74-76.
  7. ^ Tafsir Ibnu Katsir I : 704.
  8. ^ Nawaqidul-Iman karya … halaman 8.
  9. ^ Syarh Aqidah Thahawiyah, halaman 378.
Sumber: Majalah Fatawa volume 04/I/Dzulhijjah 1423 H-2003 M, halaman 52-56
Oleh: Redaksi Majalah Fatawa



Read more