Hukum menyalakan tape recorder sebelum jumatan melalui pengeras suara

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


-Pertanyaan:
Hukum menyalakan tape recorder sebelum jumatan melalui pengeras suara?

-Jawaban: Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’y rohimahulloh.
Bacaan Qur’an dengan tape recorder di masjid di hari jumat, atau setelah adzan, atau sebelum adzan, ini juga tidak disyariatkan.

Dan jikalah sekiranya kita Ahlussunnah adalah orang-orang yang telah mendatangkan hal ini tentulah mereka akan mengatakan: ini termasuk perbuatan-perbuatannya Wahhabi. Akan tetapi siapakah yang telah membawanya? Dahulu belum pernah ada di negeri Yaman. Yang membawanya adalah orang-orang Mesir ketika mereka datang ke negeri Yaman di waktu terjadinya revolusi (huru-hara) dan setelah revolusi, yang membawanya adalah orang-orang Mesir kemudian diambilnya oleh orang-orang yang rusak akalnya, dan jika tidak maka dapat menyibukkan (mengganggu) orang-orang yang berdzikir, orang-orang yang sholat, dan orang-orang yang membaca Al-Qur’an.
Maka ini juga tidak disyariatkan.

والله أعلمُ بالـصـواب

Sumber: dari kaset “Majmu’ah fatawa”.
Audio dapat didengar di:http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=4513Alih Bahasa: Muhammad Sholehuddin Abu Abduh.


Posting Komentar