Hukum Asal Ibadah adalah Harom dan perkara dunia adalah Halal

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Qoidah tentang hukum asal suatu perkara menurut ulama ahli sunnah adalah sebagai berikut.
Kalau dalam perkara ibadah kaidahnya seperti ini: "Hukum asal dalam beribadah adalah haram & batal kecuali yg ada dalil yg memerintahkan"
Pengertiannya ibadah yg tadinya haram bisa berubah menjadi boleh dengan catatan ada dalil yg memerintahkan. Juga "Hukum asal ibadah adalah tauqif & ittiba' (mengikuti Rasul),
sedangkan Hukum asal perkara dunia itu halal kecuali ada dalil yg mengharamkannya.Suatu kaedah yang perlu diketahui bahwa untuk perkara non ibadah (‘adat), hukum asalnya adalah tidak terlarang (mubah) sampai terdapat larangan. Hal inilah yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (sebagaimana dalam Iqtidho’ Shirotil Mustaqim, 2/86) dan ulama lainnya.
Asy Syatibi juga mengatakan, “Perkara non ibadah (‘adat) yang murni tidak ada unsur ibadah, maka dia bukanlah bid’ah. Namun jika perkara non ibadah tersebut dijadikan ibadah atau diposisikan sebagai ibadah, maka dia bisa termasuk dalam bid’ah.” (Al I’tishom, 1/348)

Penjelasan logisnya sebagai berikut:
Hukum asal dalam beribadah adalah haram/terlarang batal kecuali yg ada dalil yg memerintahkan"
Sekarang kita contohkan, azan adalah suatu amalan yang baik adzan fungsinya untuk menyeru orang untuk shalat berjama'ah, siapa yg berani bilang adzan itu tidak baik? Beranikan kalian melakukan adzan sebelum shalat taraweh, shalat ied, shalat jenazah,yang gak ada contohnya dari rosul? jelas gak berani? lantas kenapa tidak mengerjakannya, PADAHAL TIDAK ADA DALIL YG TEGAS MELARANGNYAKAN? jawabnya simpel "KARENA TIDAK ADA CONTOHNYA"
satu contoh lagi, biar paham, Bacaan paling baik adalah Alquran,semua muslimin mesti setuju. Coba ente praktekan misalnya dalam sholat bacaan iftitah ( sebelum alfatihah) diganti dengan surat albaqoroh kira-kira boleh gak? Sepakat ulama perkara itu jelas gak boleh. Knp? padahal KAN TIDAK ADA DALIL LARANGANNYA? Yaitu karena memang tidak ada dalil dan contoh dari rosul? 

Kedua contoh itulah yang dimaksud bidah oleh rosululloh, Adzan dan surat Albaqoroh itu baik. tetapi karena tidk ada perintah dan ditempatkan pada tempatny itulah yang menjadikan bidah. Dalam beribadah kita tidak boleh membuat atau mengarang sendiri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri pun (walaupun beliau seorang Nabi & Rasul juga manusia paling mulia) tidak berani untuk membikin syari'at tanpa ada wahyu yg memerintahkannya.

Niat baik saja tidak cukup untuk bolehnya kita mengarang-ngarang syari'at, betapa banyak bentuk ibadah yg kita rasa itu baik tapi belum tentu menurut Allah & Rasul-Nya baik, niat baik itu perasaan.bukan dalil yang bis dijadikan landasan dalam beribadah
Kalau kalian sudah paham dengan kedua contoh diatas lantas kenapa tidak anda terapkan kaidah tersebut dalam praktek-praktek ibadah yg tidak ada contohnya, seperti halnya ibadah bid'ah setelah nisfu sya'banan 'Maulidan' juga perayaan Isra' Mi'raj, yasinan berjama'ah di malam jum'at, bidah best seller Tahlilan (ritual transfer pahala) dst?

Hukum asal perkara dunia itu halal kecuali ada dalil yg mengharamkannya. Perkara dunia seperti makan, tidur,mencari nafkah,berbicara,teknologi,dan semisalnya termsuk perkara dunia. Kita ambil contoh makan, semua makanan pada dasar halal kecuali yang diharamkan sesaui nash dalil yang shohih.dan memang lebih banyak yang dihalalkan dari pada yang diharamkan. Dalam hal mencari nafkah kerja apa boleh yang penting jgn melakukan pkerjaan yang terlarang sesuai syariat, spt mencuri,korupsi,riba,dan semisalnya . 

Seandainya kaidah perkara dunia ini di balik menjadi Hukum asal perkara dunia itu haram kecuali ada dalil yg menghalalkannya. maka niscaya kita tidak akan hidup enak, maka setiap kita mau mencoba hendak makan makana yang baru misalnya soto banjar. kita harus nyari dalil dulu, boleh tidak, karena di zaman dulu tidak ada namanya soto banjar, bukankan soto banjar ini termasuk bid'ah. Sungguh Allah Ta'ala Maha Adil terhadap hambanya, bukankah fitrahnya manusia itu suka yg enak-enak, kalau kaidahnya terbalik seperti itu maka buat apa kita hidup kaya, karena semua yg ada didunia ini terlarang kecuali ada dalil yg menghalalkannya.

Para pembaca dapat memperhatikan riwayat yang saya cantumkan bahwa tatkala para sahabat ingin melakukan penyerbukan silang pada kurma –yang merupakan perkara duniawi-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ شَىْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ فَإِذَا كَانَ مِنْ أَمْر دِينِكُمْ فَإِلَىَّ

“Apabila itu adalah perkara dunia kalian, kalian tentu lebih mengetahuinya. Namun, apabila itu adalah perkara agama kalian, kembalikanlah padaku.”
(HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengomentari bahwa sanad hadits ini hasan)

والله أعلمُ بالـصـواب


Posting Komentar