بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan: Fadhilatusy
Syaikh, seorang laki-laki memerintahkan istrinya untuk menggugurkan
kandungannya yang berusia kurang dari empat bulan, sehingga istrinya itu
menggugurkannya. Maka bagaimanakah hukumnya?
Jawaban: Jika (kandungan tersebut) belum ditiupkan ruh, maka kita lihat:
Jika dikhawatirkan suatu madharat pada wanita itu, maka tidak mengapa untuk menggugurkannya.
Jika tidak
dikhawatirkan suatu madharat apapun pada wanita itu, maka tidak boleh
untuk menggugurkannya meskipun sang suami memerintahkannya. Hal ini
karena wanita itu juga memiliki hak pada kandungannya.
Hanya saja sebagian
manusia -wal ‘iyadzu billah- hanyalah memperturutkan nalurinya semata.
Mungkin ada niatan dari laki-laki itu untuk menceraikan istrinya dan dia
khawatir jika istrinya mengandung akan ada masalah pada urusan thalaq.
Maka kami katakan:
jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk menggugurkan
kandungan/kehamilannya maka ini tidak mengharuskan wanita itu untuk
menggugurkannya. Ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkan
kandungannya dalam keadaan apapun.
Adapun jika telah
ditiupkan ruh pada kandungan dan telah melewati empat bulan usia
kandungan, maka tidak boleh menggugurkannya sama sekali. Tidak karena
perintah suami, tidak karena perintah dokter, tidak juga karena alasan
apapun.
Sumber: Silsilah Al-Liqa` Asy-Syahri > Al-Liqa` Asy-Syahri (56).
والله أعلمُ بالـصـواب
Posting Komentar