Fatwa : Apakah seorang istri taat kepada suaminya ketika suami menyuruh utk menggugurkan kandangannya?

0 komentar
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: Fadhilatusy Syaikh, seorang laki-laki memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungannya yang berusia kurang dari empat bulan, sehingga istrinya itu menggugurkannya. Maka bagaimanakah hukumnya?
Jawaban: Jika (kandungan tersebut) belum ditiupkan ruh, maka kita lihat:
Jika dikhawatirkan suatu madharat pada wanita itu, maka tidak mengapa untuk menggugurkannya.
Jika tidak dikhawatirkan suatu madharat apapun pada wanita itu, maka tidak boleh untuk menggugurkannya meskipun sang suami memerintahkannya. Hal ini karena wanita itu juga memiliki hak pada kandungannya.
Hanya saja sebagian manusia -wal ‘iyadzu billah- hanyalah memperturutkan nalurinya semata. Mungkin ada niatan dari laki-laki itu untuk menceraikan istrinya dan dia khawatir jika istrinya mengandung akan ada masalah pada urusan thalaq.
Maka kami katakan: jika seorang suami memerintahkan istrinya untuk menggugurkan kandungan/kehamilannya maka ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkannya. Ini tidak mengharuskan wanita itu untuk menggugurkan kandungannya dalam keadaan apapun.
Adapun jika telah ditiupkan ruh pada kandungan dan telah melewati empat bulan usia kandungan, maka tidak boleh menggugurkannya sama sekali. Tidak karena perintah suami, tidak karena perintah dokter, tidak juga karena alasan apapun.
Sumber: Silsilah Al-Liqa` Asy-Syahri > Al-Liqa` Asy-Syahri (56).
 والله أعلمُ بالـصـواب


Posting Komentar